Jenis-Jenis dan Bentuk Koperasi
Ada dua jenis koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni
KUD dan KSP. KUD (Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada masa
pemerintahan orde baru. Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang
dalam era globalisasi saat ini. KUD dan KSP hanyalah contoh dari sekian jenis
koperasi.
Sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, bahwa
“Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum
koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sehingga
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”
Sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan,
koperasi memiliki tujuan untuk kepentingan anggotanya antara lain meningkatkan
kesejahteraan, menyediakan kebutuhan, membantu modal, dan mengembangkan usaha.
Dalam praktiknya, usaha koperasi disesuaikan dengan kondisi organisasi dan
kepentingan anggotanya. Berdasar kondisi dan kepentingan inilah muncul
jenis-jenis koperasi.
- A. Jenis koperasi
berdasarkan fungsinya :
- Koperasi Konsumsi
- Koperasi Jasa
- Koperasi Produksi
- Koperasi Konsumsi
Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para
anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih
murah dibantingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk
mensejahterakan anggotanya.
- Koperasi Jasa
Fungsinya adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman
kepada para anggotanya. Tentu bunga yang dipatok harus lebih renda dari tempat
meminjam uang yang lain.
- Koperasi Produksi
Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan
produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan
memasarkannya hasil produksi tersebut. Sebaiknya anggotanya terdiri atas unit
produksi yang sejenis. Semakin banyak jumlah penyediaan barang maupun penjualan
barang maka semakin kuat daya tawar terhadap suplier dan pembeli.
- B. Jenis koperasi
berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
- Koperasi Primer
- Koperasi Sekunder
- Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak
20 orang perseorangan.
- Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki
cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.
Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
- koperasi pusat – adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5
koperasi primer
b. gabungan koperasi – adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi
pusat
c. induk koperasi – adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3
gabungan koperasi
- C. Koperasi Berdasarkan
Jenis Usahanya
- Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
- Koperasi Serba Usaha (KSU)
- Koperasi Konsumsi
- Koperasi Produksi
- Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan
anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan
mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi
penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan
usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
- Koperasi Serba Usaha (KSU)
adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha
simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga
masyarakat, unit produksi, unit wartel.
- Koperasi Konsumsi
adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari
anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian,
perabot rumah tangga.
- Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang
(memproduksi) dan menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada
umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan
bantuan modal dan pemasaran.
- D. Koperasi berdasarkan
keanggotaannya
- Koperasi Unit Desa (KUD)
- Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
- Koperasi Unit Desa (KUD)
adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan.. Koperasi ini
melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu,
kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas
hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.
- Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini
bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan
kesejateraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup
departemen atau instansi.
- Koperasi Sekolah
Koperasi Sekolah memiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan,
dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga
sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan
koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai
media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung
jawab, dan kejujuran.
- B. BENTUK – BENTUK KOPERASI
Dalam pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa koperasi dapat
berbentuk koperasi primer atau koperasi sekunder. Dalam penjelasan pasal 15 UU
No. 12 Tahun 1992 disebutkan bahwa pengertian koperasi sekunder meliputi semua
koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan atau
koperasi sekunder, berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, baik
koperasi sejenis maupun berbeda jenis atau tingkatan. Koperasi sekunder
dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer
maupun sekunder. Koperasi sekunder didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan
efisiensi, efektivitas, dan mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam
menjalankan peran dan fungsinya. Oleh sebab itu, pendirian koperasi sekunder
harus didasarkan pada kelayakan untuk mencapai tujuan tersebut. Koperasi primer
adalah koperasi yang beranggotakan orang seorang dengan jumlah anggota minimal
20 orang, yang mempunyai aktivitas, kepentingan, tujuan, dan kebutuhan ekonomi
yang sama. Koperasi primer memiliki otonomi untuk mengatur sendiri jenjang
tingkatan, nama, dan norma-norma yang mengatur kehidupan koperasi sekundernya.
Dalam pasal 24 ayat 4 UU No. 25 Tahun 1992 disebutkan bahwa hak suara dalam
koperasi sekunder dapat diatur dalam anggaran dasar dengan mempertimbangkan
jumlah anggota dan jasa usaha koperasi anggota secara seimbang. Dengan
demikian, di dalam koperasi sekunder tidak berlaku prinsip satu anggota satu
suara, tetapi berlaku prinsip hak suara berimbang menurut jumlah anggota dan
jasa usaha koperasi anggotanya. Prinsip ini dianut karena kelahiran koperasi
sekunder merupakan konsekuensi dari asas subsidiary, yaitu adanya
pertimbangan ada hal-hal yang tidak mampu dan atau tidak efisien apabila
diselenggarakan sendiri oleh koperasi primer. Keberadaan koperasi sekunder
berfungsi untuk mendukung peningkatan peran dan fungsi koperasi primer. Oleh
sebab itu, semakin banyak jumlah anggota koperasi primer, semakin besar pula
partisipasi dan keterlibatannya dalam koperasi sekunder. Kedua hal tersebut
dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam mengatur perimbangan hak
suara.
Dalam membentuk koperasi pasti dibutuhkan sumber-sumber modal seperti halnya
bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi
memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas Modal Sendiri dan Modal
Pinjaman. Modal Sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut :
- Simpanan Pokok
adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi
pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali
selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok
jumlahnya sama untuk setiap anggota.
- Simpanan Wajib
adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada
koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah
simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil
kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
- Dana Cadangan
cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil
usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian
kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup
kerugian koperasi bila diperlukan.
- Hibah
adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat. Modal Pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut : - Anggota dan calon anggota
- Koperasi lainnya dan atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian
kerjasama antarkoperasi
- Bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan
peraturan perudang-undangan yang berlaku
- Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Sumber lain yang sah
Sumber: rismaeka.wordpress.com/2012/01/03/jenis-jenis-dan-bentuk-koperasi/
Ada berapa jenis
koperasi di Indonesia?Jelaskan perbedaannya!
A. Jenis koperasi berdasarkan fungsinya :
1.
Koperasi Konsumsi
2.
Koperasi Jasa
3.
Koperasi Produksi
Perbedaan antara koperasi konsumsi,jas,dan produksi adalah terletak pada
fungsinya jika koperasi konsumsi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari anggotanya,koperasi
jasa untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para
anggotanya,koperasi produksi untuk
membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu
memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya
hasil produksi tersebut.
B. Jenis
koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
1. Koperasi Primer
2. Koperasi
Sekunder
Perbedaan antara koperasi primer dan sekunder
adalah terletak pada luas daerah kerjanya jika koperasi primer minimal
memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan jika koperasi sekunder gabungan
badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan
dengan koperasi primer.
C. Koperasi
Berdasarkan Jenis Usahanya
1.
Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
2.
Koperasi Serba Usaha (KSU)
3.
Koperasi Konsumsi
4.
Koperasi Produksi
Perbedaannya antara koperasi simpan pinjam,serba usaha, konsumsi, produksi
terletak pada bentuknya jika koperasi simpan pinjam bentuk usahanya menampung
simpanan anggota dan melayani peminjaman,koperasi serba usaha adalah koperasi
yang bidang usahanya bermacam-macam,koperasi konsumsi untuk memenuhi kebutuhan
sehari-hari anggotanya,koperasi produksi untuk membuat barang (memproduksi) dan
menjual secara bersama-sama.
D. Koperasi
berdasarkan keanggotaannya
1. Koperasi Unit Desa (KUD)
2.Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
3.Koperasi Sekolah
Perbedaan antara koperasi unit desa,pegawai republic Indonesia,
koperasi sekolah terletak pada keanggotaannya jika koperasi unit desa yang beranggotakan masyarakat
pedesaan,koperasi pegawai republic Indonesia yang beranggotakan para pegawai negeri, koperasi sekolah yang beranggotakan dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar