My Album


Sabtu, 14 Juni 2014

Tulisan 2_Merek Kolektif_Aspek Hukum dalam Ekonomi


Merek Kolektif
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan atau jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang dan atau jasa sejenis lainnya.
Merek kolektif di dalam Pasal 1 angka 4 dinyatakan merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.

Melihat pada pengertian merek kolektif ini tegaslah bahwa merek kolektif pada dasarnya dapat berupa merek barang, merek jasa atau merek barang dan/atau jasa. Kemudian suatu merek dapat dijadikan merek kolektif apabila memenuhi persyaratan, dimana produk barang dan/atau jasa yang diberikan merek tersebut memiliki karakteristik yang sama. Untuk mendapatkan hak atas merek kolektif, sehingga memperoleh hak eksklusif proses dan prosedurnya sama dengan jenis merek dagang atau jasa yakni melalui pendaftaran.
Di Indonesia, hak merek dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka waktu perlindungan untuk merek adalah sepuluh tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonan merek bersangkutan dan dapat diperpanjang, selama merek tetap digunakan dalam perdagangan.
Menurut saya contohnya seperti merek kolektif adalah  operator handphone seperti indosat,telkomsel, xl,fren dsb. Merek-merek tersebut punya fungsi dan karakteristik yang sama hanya saja nama mereknya saja yang yang berbeda.
Sumber:

Tugas 3_Aspek Hukum dalam Ekonomi


Kasus :Pembobolan Bank Mandiri
JAKARTA - Kasus pembobolan dana nasabah PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) sempat menghebohkan perbankan Indonesia. Seperti diketahui, kasus tersebut mulai ramai diperbincangkan sejak Sabru 10 Mei 2014.

Kabar yang beredar, ada nasabah yang mengaku kehilangan dana, ada juga nasabah yang mengaku rekeningnya di Bank Mandiri terblokir. Isu itu terus berkembang luas hingga puncaknya pada Senin 12 Mei kartu ATM para nasabah terblokir.

Menanggapi kasus tersebut, Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Halim Alamsyah mengatakan bahwa BI akan memeriksa manajemen bank.

"Kita akan periksa kualitas semua bank dari manajemen,"ungkapnya di Bank Indonesia, Jumat (16/5/2014).

Halim yang juga Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai sebenarnya pengamanan dari setiap ATM sudah baik, karena dilengkapi oleh CCTV dan satpam. "Kalau keamanan sebenarnya cukup baik, tapi kan sebenarnya pembobolan itu terjadi dari hal-hal sederhana," paparnya.

Sementara itu, ketika ditanyakan terkait pihak Bank Mandiri, Menurutnya saat ini manajeman Bank Mandiri responsif. "Sejauh ini sikap bank mandiri responsif," jelas. (rzk)
Tanggapan: menurut saya kita harus selalu berwaspada dan selalu mengecek setiap transaksi kita di bank/atm karena dengan kejadian-kejadian pembobolan rekening karena pemerintah tidak sepenuhnya dapat bertanggung jawab atau mengganti uang nasabah sebagai  kerugian bank.
Sumber:

Bagaimana pihak bank meyakinakan nasabahnya untuk menabung dan investasi di bank menjadi tempat yang aman?
Menurut saya:
1. Pihak bank harus menciptakan image bank tersebut sebagai bank yang aman dan terpercaya bagi nasabah untuk menginvestasikan uangnya
2. Pihak bank harus menjaga likuiditasnya agar nasabah dapat percaya jika bank tersebut tidak akan collapse
3. Pihak bank harus selalu meningkatkan keamanan dan kenyamanan system setiap aktivitas dan transaksi perbankan
4. Pihak bank memberikan jaminan kepada nasabah berupa asuransi dalam berinvestasi di bank