My Album


Minggu, 11 Mei 2014

Tugas 2_Aspek Hukum dalam Ekonomi

Corporate Social Responsibilty


Pengertian CSR
Pasal 74 Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas pada dasarnya telah mengakhiri perdebatan tentang wajib tidaknya CSR atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) bagi perusahaan perseroan terbatas.
Undang-Undang ini secara imperative menjelaskan bahwa CSR merupakan sebuah kewajiban hukum bagi perusahaan yang memenuhi kriteria yang ditetapkan Undang- Undang. TJSL yang diatur dalam UUPT 2007 diilhami oleh pandangan yang berkembang belakangan ini yang mengajarkan perseroan sebagai perusahaan yang melakukan kegiatan ditengah-tengah kehidupan masyarakat, maka perusahaan harus ikut bertanggung jawab terhadap masalah-masalah sosial yang dihadapi masyarakat setempat.
Di Indonesia, definisi CSR secara etimologis kerap diterjemahkan sebagai tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan. Namun setelah tanggal 16 Agustus 2007, CSR di Indonesia telah di atur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang mengantikan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas. CSR yang dikenal dalam Undang-Undang ini sebagaimana yang termuat dalam
Pasal 1 ayat 1, 2, 3 yang berbunyi:
1.      Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/ atau yang berkaitan dengan sumnber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
2.      Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) merupakan kewajiban perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
3.      Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.      Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diatur dengan Peraturan Pemerintah.



Dalam Pasal 74 ini banyak sekali perdebatan yang terjadi khususnya dikalangan pengusaha, sebagian masyarakat dan pengusaha merasa bahwa penerapan Pasal 74 ini menimbulkan diskriminasi karena hanya mewajibkan CSR kepada perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam, yang jadi pertanyaan adalah bagaimana dengan perusahaan yang tidak menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam, apakah tidak diwajibkan melaksanakan CSR? hal ini dijawab secara tegas oleh Putusan MK dengan melakukan pertimbangan terhadap beberapa hal yakni salah satunya adalah bahwa kerusakan sumber daya alam dan lingkungan di Indonesia telah sampai pada tingkat yang sangat mengkhawatirkan, baik untuk generasi sekarang maupun generasi yang akan datang. Oleh sebab itu, peranan negara dengan menguasai atas bumi, air, udara dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya termasuk untuk mengatur , mengusahakan, memelihara dan mengawasi, dimaksudkan agar terbangun lingkungan yang baik dan berkelanjutan (suistanable development) yang ditujukan kepada semua pemangku kepentingan (stakeholders) yang tidak boleh di abaikan. Untuk itu perlu adanya pemaparan terkait isi Pasal 74 UUPT, dimana aspek empirik hukumnya mampu dilihat secara satu persatu. Rumusan Pasal 74 UUPT dapat dijabarkan sebagai berikut:
a)               Pada ayat (1) disebutkan bahwa kewajiban pelaksanaan CSR bagi perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam ini hanya melihat pada sisi bisnis inti dari perusahaan tersebut. Walaupun perusahaan tersebut tidak melakukan eksploitasi secara langsung, tetapi selama kegiatan usahanya berdampak pada fungsi kemampuan sumber daya alam, maka perusahaan tersebut wajib melaksanakan CSR. Dengan demikian sudah jelas bahwa konsep CSR yang semula hanya merupakan kewajiban moral, maka dengan berlakunya UUPT maka akan berubah menjadi kewajiban yang dipertanggungjawabkan secara hukum. Hal tersebut dengan memperhatikan segala potensi yang ada pada lingkungan perusahaan tersebut.
b)               Pada ayat (2) disebutkan bahwa biaya pelaksanaan CSR diperhitungkan sebagai salah satu komponen biaya perusahaan. Biaya yang dikeluarkan untuk melaksanakan CSR ini seharusnya pada akhir tahun buku diperhitungkan sebagai salah satu pengeluaran perusahaan. Dalam hal ini agar dapat dijadikan sebagai biaya pengurangan pajak, maka rencana kegiatan CSR dan lingkungan yang akan dilaksanakan dan anggaran yang dibutuhkan wajib untuk dimuat atau dimasukkan ke dalam rencana kerja tahunan. Mengenai anggaran untuk pelaksanaan CSR dilakukan denagn kepatutan dan kewajaran, yaitu dengan pengertian bahwa biaya-biaya tersebut harus diatur besarnya sesuai dengan manfaat yang akan dituju dari pelaksanaan CSR itu sendiri berdasarkan kemampuan keuangan perusahaan.
c)               Pada ayat (3) disebutkan bahwa sanksi yang dikenakan bagi perusahaan yang melanggar ketentuan mengenai tanggung jawab sosial lingkungan ini adalah sanksi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang terkait. Hal tersebut berarti bahwa sanksi yang diberikan bukan sanksi karena tidak melakukan CSR menurut UUPT akan tetapi karena perusahaan mengabaikan CSR sehingga perusahaan tersebut melanggar aturan-aturan terkait bidang sosial dan lingkungan yang berlaku.
d)              Pada ayat (4) disebutkan bahwa peraturan yang memayungi peraturan CSR di Indonesia, pemerintah perlu membuat aturan pelaksananya dalam bentuk Peraturan Pemerintah ini. Pemerintah diharapkan tidak salah tafsir dalam menafsirkan CSR sehingga aturan yang dibuat nantinya justru memberatkan perusahaan dan akan menghilangkan arrti dari CSR itu sendiri. Dengan dimasukkanya CSR yang pada awalnya muncul karena kesadaran perusahaan dan lebih merupakan moral liability menjadi legal liability, walaupun sanksi yang diterima perusahaan dari UU yang terkait.









Bagaimana Cara menjalankan CSR Perusahaan
Perusahaan harus menjalakan CSR atau Coorporate social responsibility sesuai dengan uu no.40 pasal 74 tahun 2007 tentang perseroan terbatas. Yang meliputi:
1. Kewajiban dan kepatutan dalam memperhatikan alam dan sumber daya,perusahaan harus memperhatikan kondisi alam dan sumber daya sekitar dimana perusahaan tersebut berada contohnya melakukan kegiatan yang dapat mensejahterakan masyarakat dan pemeliharaan dan pemjagaan terhadap lingkungan,pemberian dana untu pemeliharaan fasilitas umum di sekitar perusahaan, pemberian beasiswa atau bantuan langsung kepada masyarakat sekitar perusahaan yang kurang mampu, ikut menjaga dan melestarikan lingkungan hidup sekitar perusahaan dengan tidak mencemari lingkungan.
2. Tanggung jawab terhadap alam sekitar, contoh bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap alam sekitar seperti tidak mencemari lingkungan, tidak menebang/merusak tanaman di sekitar perusahaan,menja dan merawat alam sekitar.
Di Indonesia program CSR membutuhkan dukungan pemerintah, kepastian hukum, dan jaminan ketertiban sosial. Pemerintah dapat mengambil peran penting tanpa harus melakukan regulasi di tengah situasi hukum dan politik saat ini. Di tengah persoalan kemiskinan dan keterbelakangan yang dialami Indonesia, pemerintah harus berperan sebagai koordinator penanganan krisis melalui CSR (Corporate Social Responsibilty). Pemerintah bisa menetapkan bidang-bidang penanganan yang menjadi fokus, dengan masukan pihak yang kompeten. Setelah itu, pemerintah memfasilitasi, mendukung, dan memberi penghargaan pada kalangan bisnis yang mau terlibat dalam upaya besar ini. Pemerintah juga dapat mengawasi proses interaksi antara pelaku bisnis dan kelompok-kelompok lain agar terjadi proses interaksi yang lebih adil dan menghindarkan proses manipulasi atau pengancaman satu pihak terhadap yang lain.