My Album


Jumat, 07 Maret 2014

Kejahatan Perbankan Indonesia


Tindak pidana perbankan terdiri atas perbuatan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam UU No 7/1992 tentang perbankan,pelanggaran dimana dilarang dan  diancam dengan pidana yang dimuat dalam undang-undang itu sendiri. Adapun tindak pidana di bidang perbankan terdiri atas perbuatan-perbuatan yang berhubungan dengan kegiatan dalam menjalankan usaha pokok bank,sehingga pelanggarannya biasanya diancam dengan ketentuan pidana yang termuat di luar UU perbankan No 7 tahun 1992.
Berikut ini beberapa bentuk kejahatan perbankan:
a. Penipuan di Bidang Perkreditan (credit fraud)
Contoh misalkan ada seseorang secara sengaja  mengelabui suatu bank untuk mendapatkan kredit. Karena perbuatannya tersebut bank mengalami kerugian, yaitu dengan timbulnya kredit macet. Biasanya penipuan perkreditan seperti ini tidak bisa terjadi apabila tidak ada kolusi dengan pihak dari dalam bank itu sendiri. Pihak oknum bank memberikan kemudahan kepada si pelaku dengan melakukan penyimpangan atas ketentuan perkreditan.
b. Penggelapan Dana Masyarakat
Contoh pada kasus Bank Dwimanda dimana dana masyarakat yang terkumpul digelapkan oleh pengelola bank tersebut dengan dibawa kaburnya dana  tersebut ke luar negeri.
c. Penyelewengan atau Penyalahgunaan Dana Masyarakat
Contoh pada kasus Bank Summa dimana pemilik bank menyelewengkan dengan sengaja menggunakan dana masyarakat kegiatan usahanya yang penuh spekulasi. Pengelola dan pemilik tidak mengindahkan ketentuan yang mengatur pemberian kredit kepada kelompok usahanya. Sehingga terjadilah kredit macet.
d. Pelanggaran Terhadap peraturan Keuanagan

 Tindakan kejahatan atau pelanggaran-pelanggaran di atas dapat dikenakan sanksi berupa sanksi administrative berupa teguran tertulis,denda sampai pencabutan izin usaha. Oleh karena itu kita sebagai warga Negara yang baik harus selalu patuh pada aturan dan hukum yang berlaku, khususnya hukum yang berlaku di Indonesia.