Merek Kolektif
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan
atau jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara
bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang dan atau jasa
sejenis lainnya.
Merek kolektif di dalam Pasal 1 angka 4 dinyatakan merek
yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang
diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk
membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
Melihat pada pengertian merek kolektif ini tegaslah bahwa merek kolektif pada dasarnya dapat berupa merek barang, merek jasa atau merek barang dan/atau jasa. Kemudian suatu merek dapat dijadikan merek kolektif apabila memenuhi persyaratan, dimana produk barang dan/atau jasa yang diberikan merek tersebut memiliki karakteristik yang sama. Untuk mendapatkan hak atas merek kolektif, sehingga memperoleh hak eksklusif proses dan prosedurnya sama dengan jenis merek dagang atau jasa yakni melalui pendaftaran.
Melihat pada pengertian merek kolektif ini tegaslah bahwa merek kolektif pada dasarnya dapat berupa merek barang, merek jasa atau merek barang dan/atau jasa. Kemudian suatu merek dapat dijadikan merek kolektif apabila memenuhi persyaratan, dimana produk barang dan/atau jasa yang diberikan merek tersebut memiliki karakteristik yang sama. Untuk mendapatkan hak atas merek kolektif, sehingga memperoleh hak eksklusif proses dan prosedurnya sama dengan jenis merek dagang atau jasa yakni melalui pendaftaran.
Di Indonesia, hak merek dilindungi melalui Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2001. Jangka waktu perlindungan untuk merek adalah sepuluh tahun
dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonan merek bersangkutan dan
dapat diperpanjang, selama merek tetap digunakan dalam perdagangan.
Menurut saya
contohnya seperti merek kolektif adalah operator handphone seperti indosat,telkomsel,
xl,fren dsb. Merek-merek tersebut punya fungsi dan karakteristik yang sama
hanya saja nama mereknya saja yang yang berbeda.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar