Permodalan Koperasi
1. Modal Koperasi
Pengertian modal dalam
sebuah organisasi perusahaan termasuk badan koperasi adalah sama, yaitu modal
yang digunakan untuk menjalankan usaha. Koperasi merupakan kumpulan dari
orang-orang yang mengumpulkan modal untu modal usaha dan setiap orang mempunyai
hak yang sama.
A. Permodalan Koperasi
Sumber - Sumber
Modal Koperasi
1. Modal Dasar
Tujuan
utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan
potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya
berjumlah kecil tetapi tetap ada.
2. Modal Sendiri
a. Simpanan Pokok
Simpanan
pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh
para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan
pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang
bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.
b. Simpanan
Wajib
Konsekwensi
dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat
disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang
hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus
diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan
digunakan menjalankan usaha koperasi.
c. Dana
Cadangan
Dana
cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang
tidak dibagikan kepad anggoya; tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri
yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara
mendadak atau menutup kerugian dalam usaha.
d. Hibah
Hibah
adalah bantuan, sumbangan atau pemberian cuma-cuma yang tida mengharapkan
pengembalian atau pembalasan dalam bentuk apapun. Siapa pun dapat memberikan hibah
kepada koperasi dalam bentuk apapun sepanjang memiliki pengertian seperti itu;
untuk menghindarkan koperasi menjadi tergantung dengan pemberi hibah sehingga
dapat mengganggu prinsip-prisnsip dan asas koperasi.
3. Modal Pinjaman
a. Pinjaman dari Anggota
Pinjaman
yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela
anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang
disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi
meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari
anggota.
b. Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada
dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha
koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup
kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang
sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
c. Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman
komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas
dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya
merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk
mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
d. Obligasi dan Surat Utang
Untuk
menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada
masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar
anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang
tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
e. Sumber Keuangan Lain
Semua
sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah
dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.
Distribusi Cadangan
Koperasi
Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang
diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal
sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Sesuai Anggaran
Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan
untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60
% disisihkan untuk Cadangan. Banyak sekali manfaat distribusi cadangan, seperti
contoh di bawah ini:
1. Memenuhi
kewajiban tertentu
2. Meningkatkan
jumlah operating capital koperasi
3. Sebagai
jaminan untuk kemungkinan kemungkinan rugi di kemudian hari
4. Perluasan
usaha
B. Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi
Pengertian SHU
Menurut
pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
Sisa Hasil Usaha Koperasi
merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi
biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
SHU setelah dikurangi
dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan
oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan
pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat
Anggota.
Besarnya pemupukan modal dana
cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Penetapan besarnya pembagian
kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota
sesuai dengan AD/ART Koperasi.
Besarnya SHU yang diterima oleh
setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan
transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
Semakin besar transaksi (usaha
dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Dasar SHU
Informasi
Dasar
Beberapa
informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :
1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2. Bagian (persentase) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau
omzet) yang
bersumber dari anggota.
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Istilah-istilah
Informasi dasar :
SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan
laba-rugi koperasi setelah pajak (profit
after tax)
Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa),
antara anggota terhadap koperasinya.
Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal
koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan
simpanan lainnya.
Omzet atau volume usaha adalah
total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu
periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
Bagian (persentase) SHU untuk
simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang
ditujukan untuk jasa modal anggota
Bagian (persentase) SHU untuk
transaksi usaha anggota adalah SHU
yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi
anggota.
Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5
ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak
semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga
berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan
perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART koperasi telah
ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota
40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%,
dana pembangunan lingkungan 5%.
Tidak semua komponen di atas
harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota
yang ditetapkan dalam rapat anggota.
SHU Per anggota
SHUA = JUA + JMA
Di
mana : SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan model
matematika
SHU Pa = Va X JUA + Sa X JMA
VUK TMS
Dimana :
SHU Pa :
Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi
Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
Prinsip-prinsip pembagian SHU koperasi
1. SHU
yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
Pada umumnya
SHU yang dibagikan kepada anggota koperasi, bersumber dari anggota itu sendiri.
Sedangkan SHU yang sifatnya bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada
dasarnya tidak dibagi kepada anggota, tetapi dijadikan sebagai cadangan
koperasi. Dalam hal ini sebuah koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari
non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk dibagi
secara merata selama pembagian tersebut tidak mengganggu likuiditas koperasi.
Pada koperasi
yang pengelolaan dan pembukuannya sydah bai, pada umumnya terdapat pemisahan
sumber SHU yang asalnya dari non-anggota. Oleh karena itu, langkah pertama yang
dilakukan dalam pembagian SHU adalah melakukan pemisahan antara yang bersumber
dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan yang bersumber dari non-anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha
yang
dilakukan anggota sendiri.
SHU yang
diterima oleh setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya
dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggota koperasi. Oleh karena itu,
dibutuhkan penentuan proporsi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi
usaha yang akan dibagikan kepada para anggota koperasi.
Dari SHU
bagian anggota koperasi, harus ditetapkan beberapa persentase untuk jasa modal,
misalkan 30% dan sisanya sebesar 70% berarti digunakan untuk jasa usaha.
Sebenarnya belum ada formula yang baku mengenai penentuan proporsi jasa modal
dan jasa transaksi usaha, tetapi hal ini dapat dilihat dari struktur pemodalan
koperasi itu sendiri.
Apabila total
modal sendiri yang dimiliki koperasi sebagian besar bersumber dari
simpanan-simpanan anggota (bukan dari donasi ataupun dana cadangan), maka
disarankan agar proporsinya terhadap pembagian SHU bagian anggota diperbesar,
tetapi tidak akan melebihi dari angka 50%. Hal ini harus diperhatikan untuk
tetap menjaga karakter yang dimiliki oleh koperasi itu sendiri, dimana
partisipasi usaha masih lebih diutamakan.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
Proses
perhitungan SHU per-anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus
diumumkan secara transparan dan terbuka, sehingga setiap anggota dapat dengan
mudah menghitung secara kuantitatif berapa besaran partisipasinya kepada
koperasi. Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan
bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap
suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demokrasi. Selain itu juga untuk
mencegah kecurigaan yang dapat timbul antar sesama anggota koperasi.
4. SHU anggota
dibayar secara tunai.
SHU yang
dibagikan per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian
koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan
masyarakat mitra bisnisnya.
2. Jenis dan Bentuk Koperasi
Koperasi Konsumen
Koperasi konsumen
adalah koperasi yang melaksanakan kegiatan bagi anggota dalam rangka penyediaan
barang atau jasa yang dibutuhkan anggota. Koperasi konsumen berperan dalam
mempertinggi daya beli sehingga pendapatan riil anggota meningkat. Pada
koperasi ini, angggota memiliki identitas sebagai pemilik (owner) dan
sebagai pelanggan (customer). Dalam kedudukan anggota sebagai konsumen,
kegiatan mengkonsumsi (termasuk konsumsi oleh produsen) adalah penggunaan
mengkonsumsi barang/jasa yang disediakan oleh pasar. Adapun fungsi pokok
koperasi konsumen adalah menyelenggarakan:
a. Pembelian
atau pengadaan barang/jasa kebutuhan anggota yang dilakukan
secara
efisien, seperti membeli dalam jumlah yang lebih besar.
b. Inovasi pengadaan, seperti sumber
dana kredit dengan bunga yang lebih rendah, diantaranya pemanfaatan dana
bergulir, pembelian dengan diskon, pembelian engan kredit.
Koperasi Produsen
Koperasi produsen adalah
koperasi yang anggotanya-anggotanya adalah para
produsen. Anggota
koperasi ini adalah pemilik (owner) dan pengguna pelayanan (user), dimana dalam
kedudukannya sebagai produsen, anggota koperasi produsen mengolah bahan
baku/input menjadi barang jadi/output, sehingga menghasilkan barang yang dapat
diperjualbelikan, memperoleh sejumlah keuntungan dengan transaksi dan
memanfaatkan kesempatan pasar yang dapat diperjualbelikan, memperoleh sejumlah
keuntungan dengan transaksi dan memanfaatkan kesempatan pasar yang ada.
Koperasi produsen
berperan dalam pengadaan bahan baku, input, atau sarana produksi yang menunjang
ekonomi anggota sehingga anggota merasakan manfaat keberadaan
koperasi karena mampu meningkatkan produktivitas usaha anggota dan
pendapatannya. Koperasi ini menjalankan beberapa fungsi, di antarannya :
a. Pembelian ataupun
pengadaan input yang diperlukan anggota.
b. Pemasaran hasil
produksi (output) yang dihasilkan dari usaha anggota.
c. Proses produksi
bersama atau pemanfaatan sarana produksi secara bersama.
d. Menanggung resiko
bersama atau menyediakan kantor pemasaran bersama.
Koperasi Produksi
Koperasi yang bergerak
dalam bidang kegiatan ekonomi pembuatan & penjualan barang-barang baik yang
dilakukan oleh koperasi sebagai organisasi maupun anggota-anggota koperasi.
Dua macam koperasi
produksi :
- Koperasi produksi
kaum buruh, anggotanya orang-orang yang tidak mempunyai perusahaan sendiri
- Koperasi produksi
kaum produsen yang anggotanya adalah orang-orang yang masing-masing mempunyai
perusahaan sendiri.
Koperasi Primer
& Sekunder
Tentang
Koperasi Primer dan Sekunder pebeedaannya adalah terletak pada “keanggotaan”:
Koperasi primer anggotanya adalah orang-seorang dan Koperasi Sekunder
anggotanya terdiri (organisasi) Koperasi. Dengan pemahaman yang lain, Koperasi
Sekunder dibentuk oleh beberapa Koperasi Primer yang kemudian menggabung
menjadi satu dan membentuk koperasi baru.
Pasal 15 : Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.
Penjelasan Pasal 15
Pengertian Koperasi Sekunder meliputi semua Koperasi yang didirikan oleh
dan beranggotakan Koperasi Primer dan/atau Koperasi Sekunder. Verdasarkan
kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi. Koperasi Sekunder dapat didirikan
oleh Koperasi sejenis maupun berbagai jenis atau tingkatan. Dalam hal Koperasi
mendirikan Koperasi Sekunder dalam berbagai tingkatan, seperti selama ini yang
dikenal sebagai Pusat, Gabungan, dan Induk, maka jumlah tingkatan maupun
penamaannya diatur sendiri oleh Koperasi yang bersangkutan.
Pasal 1 ayat 3:
Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan
orang-seorang.
ayat 4 : Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan
beranggotakan Koperasi.
Pasal 6 : (1) Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh)
orang.
Penjelasan
Pasal 6, ayat (1)
Persyaratan
ini dimaksudkan untk menjaga kelayakan usaha dan kehidupan Koperasi.
Orang-seorang pembentuk Koperasi adalah mereka yang memenuhi persyaratan
keanggotaan dan mempunyai kepentingan ekonomi yang sama.
Pasal 6: (2) Koperasi
Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi.
Pasal 18
(1) Yang dapat menjadi anggota Koperasi ialah setiap
warga Negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hokum atau Koperasi yang
memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
(2) Koperasi dapat memiliki anggota luar biasa yang
persyaratan, hak, dan kewajiban keanggotaannya ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Penjelasan Pasal 18, ayat (1)
Yang dapat
menjadi anggota Koperasi Primer adalah orang-seorang yang telah mampu melakukan
tindakan hokum dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Koperasi yang
bersangkutan. Hal ini dimaksudkan sebagai konsekuensi Koperasi sebagai Badan
Hukum. Namun demikian khusus bagi pelajar, siswa dan/atau yang dipersmakan dan
dianggap belum mampu melakukan tindakan hokum dapat membentuk Koperasi, tetapi
Koperasi tersebut tidak disahkan sebagai badan hokum dan statusnya hanya
Koperasi tercatat.
Penjelasan Pasal 18, ayat (2)
Dalam hal terdapat orang yang ingin mendapat pelayanan menjadi anggota
Koperasi, namun tidak sepenuhnya dapat memenuhi persyaratan sebagaimana
ditetapkan dalam Anggaran Dasar, mereka dapat diterima sebagai anggota luar
biasa. Ketentuan ini memberi peluang bagi penduduk Indonesia bukan warga Negara
dapat menjadi anggota luar biasa dari suatu Koperasi sepanjang memenuhi
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tentang Koperasi Primer dan Sekunder pebeedaannya adalah terletak pada
“keanggotaan”: Koperasi primer anggotanya adalah orang-seorang dan Koperasi
Sekunder anggotanya terdiri (organisasi) Koperasi. Dengan pemahaman yang lain,
Koperasi Sekunder dibentuk oleh beberapa Koperasi Primer yang kemudian
menggabung menjadi satu dan membentuk koperasi baru.
Koperasi Primer
Koperasi primer ialah
koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang
terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang
luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi
menjadi :
a. koperasi pusat -
adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer.
b. gabungan koperasi -
adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat.
c. induk koperasi -
adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi.
3. Evaluasi Keberhasilan Koperasi
Dilihat dari Sisi
Anggota
Efek Harga &
Efek Biaya
Partisipasi anggota
menentukan keberhasilan koperasi, sedangkan tingkat partisipasi anggota
dipengaruhi oleh besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian
dan normative. Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan
ekonomis,maksudnya insentif berupa pelayanan barang-jasa yang dilakukan
koperasi secara efisien, atau adanya pengurangan biaya atau diperolehya harga
menguntungkan serta penerimaan bagian SHU secara tunai maupun bentuk barang.
Bila dilihat dari peranan anggota, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi
harus dibedakan antara harga unruk anggota dan harga non anggota, perbedaan ini
megharuskan daya analisis yang lebih tajam dlam melihat koperasi dalam pasar
yang bersaing.
Analisis Hubungan
Efek Ekonomis dengan Keberhasilan Koperasi
Salah satu hubungan penting koperasi adalah dengan para
anggotanya, yang sekaligus sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi. Motivasi
ekonomi anggota sebagai pemilik dan anggota akan mempersoalkan dana (simpanan)
yang telah diserahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota
sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang dan
jasa, untuk tidaknya tergantung pelayanan koperasi. Setiap anggota akan
berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi
1. Jika kegiatan tersebut sesuai kebutuhannya
2. Jika pelayanan ditawarkan dengan harga, mutu dan
syarat-syarat lebih menguntungkan disbanding dari pihak-pihak luar perusahaan
Penyajian &
Analisis Neraca Pelayanan
Bila suatu koperasi
bisa lebih memenuhi pelayan yang sesui dengan kebutuhan anggotanya dibandingkan
dengan pesaingnya, maka partisipasi anggota terhadap koperasi akan meningkat.
Untuk lebih meningkatnkan pelayanannya kepada anggota koperasi membutuhkan
informasi yang dating dari anggotanya sendiri.
Ada 2 faktor koperasi harus meningkatkan pelayanan kepada anggota
koperasinya:
1. Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain
2. Perubahan kebutuhan
manusia sebagai akibat dari perubahan waktu dan peradaban.
Darimana
koperasi mendapatkan modal dan bagaimana mereka mendistribusikan modalnya?
Koperasi mendapatkan modalnya dari modal
dasar, modal sendiri, modal simpanan. Cara mereka mendistribusikan modalnya
untuk usaha-usaha yang membutuhkan dana untuk usaha koperasi maupun anggota
dalam jangka waktu panjang atau pendek