My Album


Senin, 07 Oktober 2013

Softskill Minggu 4 #Ekonomi Koperasi

Tujuan dan Fungsi Koperasi

Tujuan dari koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, dan berperan dalam dalam membangun tatanan perekonomian nasional.

Fungsi koperasi menurut Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 yaitu membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat ada umumnya serta untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial, koperasi berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat, memperkokoh perekonomiaan rakyat dan mewujudkan usaha koperasi yang dilakukan secara bersama.

Sifat-sifat koperasi yaitu koperasi merupakan organisasi perekonomian, anggota koperasi memiliki cita-cita dasar yang sama, cita-cita ingin mewujudkan secara bersama-sama, dan koperasi memiliki watak sosial.

Ciri-ciri koperasi yaitu koperasi merupakan kumpulan orang-orang dan bukan kumpulan modal, kedudukan anggota dalam koperasi sederajat atau setara, semua kegiatan koperasi harus didasarkan atas kesadaran para anggota , dan tujuan koperasi benar-benar merupakan kepentingan bersama.

Koperasi mempunyai manfaat yaitu untuk membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khusus nya dan masyarakat pada umumnya, dapat menyediakan kebutuhan anggotanya, mempermudah anggota koperasi untuk memperoleh modal usaha dan menghindarkan anggota koperasi dari praktek rentenir atau lintah darat.

Sumber: http://www.infosagala.com/tujuan-dan-manfaat-koperasi/



Bagaimana Peranan Koperasi Saat Ini? Apakah Sudah Sesuai dengan Tujuan dan Fungsinya?


Peran koperasi saat ini cukup bisa diakui dan dipertimbangkan, tetapi koperasi masih belum sesuai dengan tujuan dan fungsinya. Contohnya banyak anggota koperasi yang merasa keberatan karena besarnya potongan gaji yang diperuntukan untuk iuran koperasi setia bulannya, harga barang-barang di koperasi terkadang lebih mahal dari pada haraga barang-barang yang sama yang diluar. Seharusnya koperasi bisa lebih memperhatikan kesejahteraan anggotanya yang sesuai dengan dengan tujuan dan fungsi koperasi itu sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar