Pengertian dan Prinsip-Prinsip
Koperasi
Koperasi
adalah suatu kumpulan orang – orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan
bersama.
Koperasi
Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan
beranggotakan orang – orang, badan - badan hukum koperasi yang merupakan tata
susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi
berkaitan dengan fungsi - fungsi :
·
fungsi sosial
·
fungsi ekonomi
·
fungsi politik
·
fungsi etika
A.
Definisi Koperasi menurut ILO
Dalam
definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
·
Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
·
Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
·
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
·
Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan
secara demokratis
·
Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
·
Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
B.
Definisi Koperasi menurut Chaniago
Drs.
Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan
definisi, “ Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang - orang
atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota
dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi
kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
C.
Definisi Koperasi menurut Dooren
Menurut
P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum.
Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya
kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.
D.
Definisi Koperasi menurut Hatta
Definisi
koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama
untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
E.
Definisi Koperasi menurut Munkner
Munkner
mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan
“urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong.
Aktivitas dalam urusniaga semata - mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti
yang dikandung gotong - royong.
F.
Definisi UU No.25 / 1992
Koperasi
adalaah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi,
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
5
unsur koperasi Indonesia
·
Koperasi adalah badan usaha
·
Koperasi adalah kumpulan orang - orang atau badan hukum koperasi
·
Koperasi Indonesia , koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip - prinsip
koperasi
·
Koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat
·
Koperasi Indonesia berazaskan kekeluargaan
Prinsip
- Prinsip Koperasi
·
Prinsip Koperasi menurut Munker
Menurut
Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut.
1. Keanggotaan bersifat sukarela
2. Keanggotaan terbuka
3. Pengembangan anggota
4. Identitas sebagai pemilik dan
pelanggan
5. Manajemen dan pengawasan
dilakukan secara demokratis
6. Koperasi sebagai kumpulan
orang-orang
7. Modal yang berkaitan dengan
aspek sosial tidak dibagi
8. Efisiensi ekonomi dari
perusahaan koperasi
9. Perkumpulan dengan sukarela
10. Kebebasan dalam pengambilan
keputusan dan penetapan tujuan
11. Pendistribusian yang adil dan
merata akan hasil-hasil ekonomi
12. Pendidikan anggota
·
Prinsip Koperasi menurut Rochdale
Prinsip
ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan
menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia.
Adapun
unsur-unsurnya sebagai berikut.
1. Pengawasan secara demokratis
2. Keanggotaan yang terbuka
3. Bunga atas modal dibatasi
4. Pembagian sisa hasil usaha
(SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
5. Penjualan sepenuhnya dengan
tunai
6. Barang yang dijual harus asli
dan tidak dipalsukan
7. Menyelenggarakan pendidikan
kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
8. Netral terhadap politik dan
agama
·
Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen
Menurut
Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi
adalah sebagai berikut.
1. Swadaya
2. Daerah kerja terbatas
3. SHU untuk cadangan
4. Tanggung jawab anggota tidak
terbatas
5. Pengurus bekerja atas dasar
kesukarelaan
6. Usaha hanya kepada anggota
7. Keanggotaan atas dasar watak,
bukan uang
·
Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze
Prinsip
koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.
1. Swadaya
2. Daerah kerja tak terbatas
3. SHU untuk cadangan dan untuk
dibagikan kepada anggota
4. Tanggung jawab anggota
terbatas
5. Pengurus bekerja dengan
mendapat imbalan
6. Usaha tidak terbatas tidak
hanya untuk anggota
·
Prinsip Koperasi menurut ICA ( International Cooperative Alliance )
ICA
didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di
dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi
sebagai berikut.
1. Keanggotaan koperasi secara
terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
2. Kepemimpinan yang demokrasi
atas dasar satu orang satu suara
3. Modal menerima bunga yang
terbatas, itupun bila ada
4. SHU dibagi 3 :
5. Sebagian untuk cadangan
6. Sebagian untuk masyarakat
7. Sebagian untuk dibagikan
kembali kepada anggota sesuai jasanya
8. Semua koperasi harus
melaksanakan pendidikan secara terus-menerus
9. Gerakan koperasi harus
melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun
internasional.
·
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967
Prinsip
Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut.
1. Sifat keanggotaannya sukarela
dan terbuka untuk setiap WNI
2. Rapat anggota merupakan
kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
3. Pembagian SHU diatur menurut
jasa masing-masing anggota
4. Adanya pembatasan bunga atas
modal
5. Mengembangkan kesejahteraan
anggota khususnya dan masyarakat umumnya
6. Usaha dan ketatalaksanaannya
bersifat terbuka
7. Swadaya, swakarya, dan
swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
·
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992
Prinsip
Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut.
1. Keanggotaan bersifat sukarela
dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara
demokrasi
3. Pembagian SHU dilakukan secara
adil sesuai dengan jasa masing-masing
4. Pemberian batas jas yang
terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
6. Pendidikan perkoperasian
7. Kerja sama antar koperasi
Sumber : http://ekonomi.andaikata.com/2013/01/pengertian-dan-prinsip-prinsip-koperasi.html
Apakah
Prinsip-Prinsip yang Ada Telah sesuai & Dijalankan oleh Koperasi-Koperasi
Saat Ini?
Menurut artikel di atas
prinsip koperasi di Indonesia ada dua menurut uu no. 12 tahun 1967 dan uu no.
25 tahun 1992. Menurut saya sebagian besar dari kedua prinsip tersebut sudah
dijalankan di terapkan oleh koperasi-koperasi di Indonesia saat ini. Contohnya
prinsip koperasi menurut uu no. 25 tahun 1992, prinsip no 1 yang isinya
“keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka”, keanggotaan dalam sebuah tidak
bersifat memaksa untuk menjadi anggota koperasi tersebut dan laporan
pembelanjaan dan pengeluaran koperasi diketahui oleh seluruh anggotanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar