Organisasi
merupakan kumpulan dari peranan, hubungan dan tanggung jawab yang jelas dan
tetap, paling tidak dalam jangka waktu pendek. Organisasi disusun tidak hanya
mengatur orang-orangnya, tetapi juga membentuk dan memodifikasi struktur dimana
didalamnya tersusun tugas orang-orang tersebut. Harus ada pembagian peranan
untuk mencapai suatu tujuan tertentu secara bersama-sama (Sukamto
Reksohadiprodjo dan Hani Handoko, 1992).
Dalam
Undang-Undang Perkoperasian nomor 12/1967 diatur menurut pemusatan sesuai
dengan tingkat daerah administrasi pemerintah. Berdasarkan peraturan tersebut
ada empat tingkat organisasi sebagai berikut:
1.
Induk koperasi
Induk
koperasi didirikan sekurang-kurangnya terdiri dari 3 gabungan koperasi yang
berbadan hukum.
2.
Gabungan koperasi
Gabungan
koperasi didirikan sekurang-kurangnya terdiri dari 3 pusat koperasi yang
berbadan hukum.
3.
Pusat koperasi
Pusat
koperasi didirikan sekurang-kurangnya terdiri dari 5 koperasi primer yang
berbadan hukum.
4. Koperasi
primer
Koperasi
primer didirikan paling sedikit beranggotakan 20 orang.
Menurut
Undang Undang Perkoperasian nomor 25/1992:
1.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum
koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
2.
Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi.
3.
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan
orang-orang.
4.
Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan
koperasi.
5.
Gerakan koperasi adalah keseluruhan organisasi koperasi dan kegiatan
perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama
koperasi.
6.
Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya duapuluh orang.
7.
Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi.
Manajemen
koperasi mempunyai 3 unsur pokok yaitu rapat anggota pengurus dan manajer,
badan pemeriksa. Rapat anggota merupakan unsur dalam manajemen koperasi karena
koperasi merupakan badan usaha milik para anggota. Dalam suatu koperasi anggota
mempunyai kedudukan tertinggi, sesuai dengan prinsip demokrasi. Segala sesuatu
yang berkaitan dengan tata kehidupan koperasi ditentukan dalam rapat anggota.
Pengurus merupakan badan eksekutif dari koperasi sedangkan pelaksanaan kegiatan
sehari diserahkan kepada manajer yang bertanggung jawab langsung akan
kelancaran dan keberhasilan koperasi. Badan pemeriksa melakukan pengawasan terhadap
pengurus dan manajer dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
Menurut
N. Widiyanti (1990), hubungan tata kerja unsur-unsur manajemen koperasi adalah
sebagai berikut:
Rapat anggota mempunyai kedudukan tertinggi. Di bawah rapat anggota adalah pengurus yang diangkat oleh rapat anggota disertai dengan kewajiban dan hak yang dilimpahkan oleh rapat anggota. Pengurus bertanggung jawab kepada rapat anggota atas semua kegiatan dan kebijaksanaan yang dijalankan. Badan pemeriksa letaknya sejajar dengan pengurus. Ini berarti bahwa badan pemeriksa mempertanggungjawabkan hasil kerjanya kepada rapat anggota. Antara badan pengawas dengan pengurus hanya ada hubungan timbal balik akan tetapi tidak ada pelimpahan wewenang sama sekali. Manajer diangkat oleh pengurus dan mendapat pelimpahan wewenang dan kewajiban kepada pengurus dan bertanggungjawab kepada pengurus. Manajer juga mempunyai wewenang untuk mengangkat pegawai dan memberhentikannya jika perlu.
Rapat anggota mempunyai kedudukan tertinggi. Di bawah rapat anggota adalah pengurus yang diangkat oleh rapat anggota disertai dengan kewajiban dan hak yang dilimpahkan oleh rapat anggota. Pengurus bertanggung jawab kepada rapat anggota atas semua kegiatan dan kebijaksanaan yang dijalankan. Badan pemeriksa letaknya sejajar dengan pengurus. Ini berarti bahwa badan pemeriksa mempertanggungjawabkan hasil kerjanya kepada rapat anggota. Antara badan pengawas dengan pengurus hanya ada hubungan timbal balik akan tetapi tidak ada pelimpahan wewenang sama sekali. Manajer diangkat oleh pengurus dan mendapat pelimpahan wewenang dan kewajiban kepada pengurus dan bertanggungjawab kepada pengurus. Manajer juga mempunyai wewenang untuk mengangkat pegawai dan memberhentikannya jika perlu.
Manajer
melimpahkan wewenang dan kewajiban kepada pegawai dan pegawai bertanggungjawab
kepada manajer.
Sumber
: http://www.eocommunity.com/Organisasi-Koperasi-dan-Unsur-Unsur-Manajemen-Koperasi, http://www.majalahpendidikan.com, rulidestyaningsih.blogspot.com
Menurut
Anda Apa Perbedaan Organisasi dan Manajemen di Koperasi dengan Perusahaan
Biasa? Contoh: PT,CV,dll yang mana yang lebih baik
Dalam koperasi anggota adalah pemilik
sekaligus pelanggan klo perusahaan biasa pemegang saham tidak harus menjadi
pelanggan, manajer diangkat oleh pengurus jika perusahaan biasa pemegang saham
tertinggi berkedudukan sebagai direktur utama, organisasi koperasi mempunyai
kepentingan yang sama dengan anggotanya. Dalam melaksanakan usahanya, kekuatan
tertinggi pada koperasi terletak di tangan anggota, sedangkan dalambadan usaha
bukan koperasi, anggotanya terbatas kepada orang yang memiliki modal, dan dalam
pelaksanaannya kegiatannya kekuatan tertinggi berada pada pemilik modal usaha.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar