A. Perusahaan
A. 1. Pengertian perusahaan
perusahaan dalah suatu unit ekonomi yang diorganisasi
dan dijalankan sebagai organisasi produksi yang tujuaannya untuk menggunakan
dan mengkordinir sumber-sumber ekonomi dengan tujuan untuk menyediaakan barang
dan jasa yang bisa memuaskan kebutuhan dengan cara yang menguntungkan.
Berikut adalah lima unsure penting perusahaan:
1. sumber ekonomi alam (material dan bahan baku)
2. sumber ekonomi manusia (tenaga kerja)
3. sumber ekonomi modal (dana,mesin dan gedung)
4. sumber ekonomi manajerial (keahlian mengelola)
5. sumber ekonomi lingkungan (sosial budaya)
sesuai dengan prinsip ekonomi,yaitu dengan pengorbanan
sekecil-kecilnya dapat memperoleh hasil yang sebesar-besarnya,maka
perusahaan dalam mengolah sumber-sumber ekonomi yang ada dengan ongkos tertentu
bisa mencapai keuntungan maksimum tanpa mengabaikan kepuasaan konsumen.
1. organisasi
organisasi adalah
lembaga sosial yang terdiri atas sekumpulan orang-orang dengan berbagai pola
yang ditetapkan secara sadar dibentuk dan dikoordinasi dalam melaksanakan suatu
kegiataan tertentu dengan tujuan untuk mencapai
hasil-hasil yang ditetapkan.
2. produksi
Pada dasarnya produksi dapat dibagi dua, yaitu :
a. produksi langsung dibagi menjadi dua bagian:
1. produksi primer,aktivitas industri menggunakan
bahan langsung dari alam
Contoh: hasil pertanian,perkebunan, dan perikanan
2. produksi sekunder,menggunakan bahan yang sudah
diolah untuk diolah kembali menjadi barang yang lebih bermanfaat
Contoh: pembuatan mobil,motor,baju dsb.
b. produksi tak langsung
produksi yang bukan dari alam melainkan sumbangan jasa
yang sangat berguna bagi perusahaan.
Contoh: akuntan,satpam,ilmuan dsb.
3. sumber-sumber ekonomi atau faktor produksi
Sumber-sumber ekonomi yang menunjang pelaksanaan
kegiataan perusahaan seperti produksi,pemasaraan,pembelanjaan,dan personalia
4. Kebutuhan konsumen
5. laba/keuntungan
Perusahaan yang didirikan seseorang atau sekelompok
orang sebenarnya mempunyai beberapa tujuan umum,yaitu:
·
pencapaian laba maksimum
·
kelangsungan hidup(survival)
·
pertumbuhan perusahaan(growth)
·
prestise
·
kesejahteraan masyarakat
·
kesejahteraan anggota perusahaandsb.
Laba merupakan selisih antara penjualaan dengan biaya
yang digunakan untuk menghasilkan barang tersebut.
perusahaan sebagai suatu system mempunyai sifat-sifat
berikut:
1. komplek, dapat dilihat dari hubungan langsung dan
tidaknya dengan kegiatan perusahaan.
2. sebagai satu kesatuan, mutlak untuk koordinasi
pelaksanaan kegiatan perusahaan dalam menghasilkan barang dan jasa.
3. bermacam-macam, perusahaan mempunyai bentuk yang
bermacam-macam
4. sifat dinamis, perubahan yang terjadi baik secara eksternal maupun internal
A.2.
Perusahaan dalam industri bisnis
Perusahaan dalam dunia usaha berperan sebagai
perantara untuk mempertemukan sumber faktor produksi dengan konsumen.
Definisi bisnis secara konvensional, menurut Boone dan Kurtz (2002; 8) ,
terdiri dari semua aktivitas yang bertujuaan mencari laba dan perusahaan yang
menghasilkan barang serta jasa yang dibutuhkan oleh sebuah sistem ekonomi.
Sementara menurut Hughes dan Kapoor dalam Alma (1998; 21) menyatakan bisnis
merupakan suatu kegiatan usaha individu yang terorganisasi untuk menghsilkan
dan menjual barang dan jasa guna mendapatkan keuntungan dalam memenuhi
kebutuhan masyarakat.
Pada dasarnya kegiataan bisnis meliputi :
a.
Perdagangan
b.
Penyimpanan
c.
Pembelanjaan
d.
Pemberian
informasi dsb.
Ada bebrapafaktor yang mempengaruhi kegiatan bisnis yaitu :
a. Inflasi
b. pengangguran
c. tabungan dan investasi
d. pemerintah
e. produktifitas
A.3. Perbedaan badan usaha dengan perusahaan
Badan usaha adalah perusahaan atau gabungan perusahaan yang berdiri
sendiri, bertujuan untuk mencari untung atas kegiatan dan resiko yang dilakukan
perusahaan.sedangkan prusahaan bagian dari teknik yang berupa pelaksanaan
kegiataan proses produksi dan merupakan alat bagi badan usaha untuk
menghasilkan keuntungan.
Perbedaan antara perusahaan dengan badan usaha adalah:
a. Perusahaan menghasilkan barang dan jasa sedangkan badan usaha
menghasilkan untuk dan rugi
b. Perusahaan dapat berupa toko,pabrik,instansi sedangkan badan usaha
dapat berupa CV, PT, Firma,koprasi
c. Perusahaaan merupakan alat badan usaha untuk menghasilkan barang dan
jasa yang kemudian dapat menghasilkan keuntungan dan kerugian.
B. Bentuk-Bentuk Perusahaan
B.1. Pemilihan bentuk perusahaan
Pemilihan bentuk perusahaan haruslah disesuaikan dengan kegiatan yang
harus dilakukan perusahaan yang akan dibentuk.
Bentuk badan hukum (perusahaan) mana yang akan dipilihdipengaruhi oleh
beberapa faktor diantaranya:
a. Jumlah modal yang dimiliki oleh para pendiri
b. Jenis usaha yang dijalankan
c. Sistem pengawasan perusahaan
d. Batas-batas tanggung jawab terhadap hutang-hutang perusahaan
e. Cara pembagian keuntungan perusahaan
f. Resiko yang dihadapi
g. Jangka waktu pendirian perusahaan
h. Peraturan pemerintah dan masyarakat,dsb.
B.2. Bentuk perusahaan secara yuridis
Dilihat dari segi yuridis:
1. Perusahaan perseorangan
2. Firma (Fa.)
3. Persekutuan komanditer (CV)
4. Perseroan terbatas (PT)
5. Perusahaan negara (PN)
6. Koperasi
7. Yayasan
B.2.1. Perusahaan perseorangan
Perusahaan perseorangan. Perusahaan yang dimiliki satu individu. Akan
tetapi, dalam praktiknya badan usaha ini kerap kali perusahaan keluarga, yaitu
perusahaan yang menggunakan seluruh atau sebagian anggota keluarga untuk
menjalankannya.
B.2.2. Persekutuan Firma
Perusahaan yang merupakan penggabungan dari beberapa orang. Ukurannya
relatif kecil dan relatif dapat dijalankan oleh pemiliknya. Salah satu dorongan
penting untuk mengembangkan perkongsian adalah untuk menggabungkan sumber daya
yang dimiliki oleh masing-masing pendirinya dan atau untuk melakukan usaha di
bidang yang diminati bersama.
B.2.3. Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuuan komanditer merupakan perluasan perseoranagn seperti Firma.
Persekutuan Komanditer atau Commanditer Vennoot Schaap adalah persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau
lebih, dimana sistem keanggotaannya sebagai berikut:
a. sekutu komplementer ( General Patner)
Sekutu pimpinan atau anggota pengurus adalah anggota yang aktif, dan
biasanya menyetor modal lebih besar dibanding dengan yang lain serta
bertanggung jawab dalam hutang-hutang perusahaan
b. sekutu komanditer (limited patner)
sekutu komanditer adalah anggota yang pasif dalam arti anggota ini
hanya menyerahkan dananya dan mempercayakan pengelolaannya kepada general
Patner.
B.2.4. Perserooan Terbatas (PT)
Perusahaan yang digolongkan kepada Perseroan Terbatas adalah suatuunit
kegiatan usaha yang didirikan sebagai suatu institusi badan hukum yang
pendiriannya dilakukan melalui akte notaris, di mana suatu dokumen dikemukakan
yang pada dasarnyamencantumkan pendirian, saham yang dikeluarkan, dannama-nama
pimpinan yang akan menjalankan usaha. Pemegang saham pada Perseroan Terbatas
dianggap sebagai pemilik perusahaan, tetapi tidak ikut campur dalam menjalankan
kegiatan usaha.
B.2.5. Perusahaan Negara (Perusahaan terbatas negara =persero)
Persero menurut peraturan pemerintah pengganti undang undang no : 1 tahun
1969 mendefinisikan sebagai berikut:
Persero adalah semua perusahaan yang berbentuk PT dan diatur menurt
kitab Undang-undang hukum dalam mana seluruh atau sebagian saham-sahamnya
dimiliki oleh negara dan dipisahkan dari kekayaan negara.
B.2.6. Koperasi
Koperasi merupakan badan usaha yang tujuan utamanya bukan sekedar untuk
mencari keuntungan, tetapi juga untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
B.2.7. yayasan
Yayasan merupakan suatu badan hukum. Karena harta yayasan
merupakan harta terpisah dari harta-harta
pengurus-pengurusnya. Menurut peradilan dan hukum, yayasan adalah suatubadan
hukum yang bisa bertindak atas nama sendiri.
B.3. Kerjasama antar perusahaan
Kerjasama antar perusahaaan timbul untuk mengurangi
adanya persaingan yang tidak sehat antar sesama perusahaan.Persaingan yang
timbul antar perusahaan tersebut dapat
dibedakan menjadi dua golongan:
1. Persaingan sempurna
Persaingan sempurna adalah dimana jumlah penjual dan
pembeli terhadap barang yang sejenis sangat banyak dan tidak dapat mempengaruhi
harga jual barang.
2. Persaingan tidak sempurna
Persaingan tidak sempurna adalah persainagan yang
memungkinkan dapat mempengaruhi penentuan harga jual produksi karena barang
yang dijual unik dan lain dengan barang sejenis yang lainnya disamping jumlah
yang ditawarkan relatif cukup besar.
Bentuk kerjasama antar perusahaan bisa berbentuk :
1. Kartel
2. Sindikat
3. Trust
4. Join venture
5. Holding company
B.3.1. Kartel
Kartel adalah kerjasama yang terjadi antar beberapa
perusahaan yang sejenis dibawah perjanjian tetapi masing-masing perusahaan
masih berdiri sendiri-sendiri dan masing-masing anggota kartel mempunyai
kedudukan yang sama dan waktu perjanjian hanya bersifat terbatas.
Beberapa jenis kartel:
a. Kartel produksi, kerjasama ini dilakukan untuk
mengontrol jumlah hasil produksi
b. Kartel Harga, merupakan bentuk kerjasama untuk
menentukan harga minimum.
c. kartel daerah, atau rayon adalah salah satu bentuk
kerjasama untuk membagi daerah pemasaran.
d. Kartel kondisi (syarat), Bentuk kartel dengan
tujuan untuk menetapkan perjanjian bersama dalam hal pemberian kredit, tempat
penjualan,pemberian diskon dsb.
B.3.2. Sindikat
Bentuk kerjasama beberapa orang atau perusahaaan untuk
melaksanakan proyek khusus.
B.3.3,4,5. Trust, Join venture, dan Holding company
C.Lokasi dan lingkungan perusahaan
C.1. Lokasi perusahaan
Lokasi perusahaan sangat penting untuk diperhatikan
karena lokasi perusahaan merupakan tempatdi mana perusahaan yang mendirikan
melaksanakan kegiatan oprasionalnya. Pertimbanagan yang dipakai perusahaan
untuk memilih lokasi perusahaan dapat di dasarkan pada :
1. Hubungan perusahaan dengan sumber-sumber ekonomi
2. Hubungan perushaan dengan sejarah
3. hubungan perusahaan dengan pemerintah
C.2. Lingkungan perusahaan
Lingkungan perusahaan dapat dibagi 2 bagian, yaitu:
Lingkungan khusus: pesaing, teknologi, social,
politik, langganan, supplier
Lingkungan umum: politik, hukum, perekonomian
kebudayaan, penduduk, sumber daya alam, teknologi, demografi dsb.
Kesimpulan
perusahaan dalah suatu unit ekonomi yang diorganisasi
dan dijalankan sebagai organisasi produksi yang tujuaannya untuk menggunakan
dan mengkordinir sumber-sumber ekonomi dengan tujuan untuk menyediaakan barang
dan jasa yang bisa memuaskan kebutuhan dengan cara yang menguntungkan.
Bentuk-bentuk perusahaan:
Pemilihan bentuk perusahaan haruslah
disesuaikan dengan kegiatan yang harus dilakukan perusahaan yang akan
dibentuk.Bentuk badan hukum (perusahaan) mana yang akan dipilihdipengaruhi oleh
beberapa faktor diantaranya:
a. Jumlah modal yang dimiliki oleh para pendiri
b. Jenis usaha yang dijalankan
c. Sistem pengawasan perusahaan
d. Batas-batas tanggung jawab terhadap hutang-hutang perusahaan
e. Cara pembagian keuntungan perusahaan
f. Resiko yang dihadapi
g. Jangka waktu pendirian perusahaan
h. Peraturan pemerintah dan masyarakat,dsb.
Lokasi perusahaan sangat penting untuk diperhatikan
karena lokasi perusahaan merupakan tempatdi mana perusahaan yang mendirikan
melaksanakan kegiatan oprasionalnya. Pertimbanagan yang dipakai perusahaan
untuk memilih lokasi perusahaan dapat di dasarkan pada :
1. Hubungan perusahaan dengan sumber-sumber ekonomi
2. Hubungan perushaan dengan sejarah
3. hubungan perusahaan dengan pemerintah
Daftar pustaka
Widiyono. Pakkana,Mukhaer.2011.Pengantar bisnis respon
terhadap dinamika global;Jakarta.Mitra kencana media.
Widyatmini.1996.pengantar bisnis.;Jakarta.Universitas
Gunadarma.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar