My Album


Jumat, 19 Oktober 2012

Bab 1. Perusahaan dan Ruang lingkupnya




 
A. Perusahaan

A.    1. Pengertian perusahaan
perusahaan dalah suatu unit ekonomi yang diorganisasi dan dijalankan sebagai organisasi produksi yang tujuaannya untuk menggunakan dan mengkordinir sumber-sumber ekonomi dengan tujuan untuk menyediaakan barang dan jasa yang bisa memuaskan kebutuhan dengan cara yang menguntungkan.
Berikut adalah lima unsure penting perusahaan:
1.       sumber ekonomi alam (material dan bahan baku)
2.       sumber ekonomi manusia (tenaga kerja)
3.       sumber ekonomi modal (dana,mesin dan gedung)
4.       sumber ekonomi manajerial (keahlian mengelola)
5.       sumber ekonomi lingkungan (sosial budaya)
sesuai dengan prinsip ekonomi,yaitu dengan pengorbanan sekecil-kecilnya dapat memperoleh hasil yang sebesar-besarnya,maka perusahaan dalam mengolah sumber-sumber ekonomi yang ada dengan ongkos tertentu bisa mencapai keuntungan maksimum tanpa mengabaikan kepuasaan konsumen.
1.     organisasi
organisasi adalah lembaga sosial yang terdiri atas sekumpulan orang-orang dengan berbagai pola yang ditetapkan secara sadar dibentuk dan dikoordinasi dalam melaksanakan suatu kegiataan tertentu dengan tujuan untuk mencapai  hasil-hasil yang ditetapkan.
2.  produksi
Pada dasarnya produksi dapat dibagi dua, yaitu :
a. produksi langsung dibagi menjadi dua bagian:
1. produksi primer,aktivitas industri menggunakan bahan langsung dari alam
Contoh: hasil pertanian,perkebunan, dan perikanan

      
2. produksi sekunder,menggunakan bahan yang sudah diolah untuk diolah kembali menjadi barang yang lebih bermanfaat
Contoh: pembuatan mobil,motor,baju dsb.
b. produksi tak langsung
produksi yang bukan dari alam melainkan sumbangan jasa yang sangat berguna bagi perusahaan.
Contoh: akuntan,satpam,ilmuan dsb.

3. sumber-sumber ekonomi atau faktor produksi
Sumber-sumber ekonomi yang menunjang pelaksanaan kegiataan perusahaan seperti produksi,pemasaraan,pembelanjaan,dan personalia


4. Kebutuhan konsumen
                                    


5. laba/keuntungan
Perusahaan yang didirikan seseorang atau sekelompok orang sebenarnya mempunyai beberapa tujuan umum,yaitu:
·         pencapaian laba maksimum
·         kelangsungan hidup(survival)
·         pertumbuhan perusahaan(growth)
·         prestise
·         kesejahteraan masyarakat
·         kesejahteraan anggota perusahaandsb.
Laba merupakan selisih antara penjualaan dengan biaya yang digunakan untuk menghasilkan barang tersebut.
perusahaan sebagai suatu system mempunyai sifat-sifat berikut:
1. komplek, dapat dilihat dari hubungan langsung dan tidaknya dengan kegiatan perusahaan.
2. sebagai satu kesatuan, mutlak untuk koordinasi pelaksanaan kegiatan perusahaan dalam menghasilkan barang dan jasa.
3. bermacam-macam, perusahaan mempunyai bentuk yang bermacam-macam
4. sifat dinamis, perubahan yang terjadi  baik secara eksternal maupun internal


A.2. Perusahaan dalam industri bisnis
Perusahaan dalam dunia usaha berperan sebagai perantara untuk mempertemukan sumber  faktor produksi dengan konsumen. Definisi bisnis secara konvensional, menurut Boone dan Kurtz (2002; 8) , terdiri dari semua aktivitas yang bertujuaan mencari laba dan perusahaan yang menghasilkan barang serta jasa yang dibutuhkan oleh sebuah sistem ekonomi. Sementara menurut Hughes dan Kapoor dalam Alma (1998; 21) menyatakan bisnis merupakan suatu kegiatan usaha individu yang terorganisasi untuk menghsilkan dan menjual barang dan jasa guna mendapatkan keuntungan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.
Pada dasarnya kegiataan bisnis meliputi :
a.        Perdagangan
b.       Penyimpanan
c.        Pembelanjaan
d.       Pemberian informasi dsb.
Ada bebrapafaktor yang mempengaruhi kegiatan bisnis yaitu :
a.  Inflasi
b.  pengangguran
c.  tabungan dan investasi
d.  pemerintah
e.  produktifitas

A.3. Perbedaan badan usaha dengan perusahaan
Badan usaha adalah perusahaan atau gabungan perusahaan yang berdiri sendiri, bertujuan untuk mencari untung atas kegiatan dan resiko yang dilakukan perusahaan.sedangkan prusahaan bagian dari teknik yang berupa pelaksanaan kegiataan proses produksi dan merupakan alat bagi badan usaha untuk menghasilkan keuntungan.
Perbedaan antara perusahaan dengan badan usaha adalah:
a. Perusahaan menghasilkan barang dan jasa sedangkan badan usaha menghasilkan untuk dan rugi
b. Perusahaan dapat berupa toko,pabrik,instansi sedangkan badan usaha dapat berupa CV, PT, Firma,koprasi
c. Perusahaaan merupakan alat badan usaha untuk menghasilkan barang dan jasa yang kemudian dapat menghasilkan keuntungan dan kerugian.


B. Bentuk-Bentuk Perusahaan
B.1. Pemilihan bentuk perusahaan
Pemilihan bentuk perusahaan haruslah disesuaikan dengan kegiatan yang harus dilakukan perusahaan yang akan dibentuk.
Bentuk badan hukum (perusahaan) mana yang akan dipilihdipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya:
a. Jumlah modal yang dimiliki oleh para pendiri
b. Jenis usaha yang dijalankan
c. Sistem pengawasan perusahaan
d. Batas-batas tanggung jawab terhadap hutang-hutang perusahaan
e. Cara pembagian keuntungan perusahaan
f. Resiko yang dihadapi
g. Jangka waktu pendirian perusahaan
h. Peraturan pemerintah dan masyarakat,dsb.
B.2. Bentuk perusahaan secara yuridis
Dilihat dari segi yuridis:
1. Perusahaan perseorangan
2. Firma (Fa.)
3. Persekutuan komanditer (CV)
4. Perseroan terbatas (PT)
5. Perusahaan negara (PN)
6. Koperasi
7. Yayasan
B.2.1. Perusahaan perseorangan
Perusahaan perseorangan. Perusahaan yang dimiliki satu individu. Akan tetapi, dalam praktiknya badan usaha ini kerap kali perusahaan keluarga, yaitu perusahaan yang menggunakan seluruh atau sebagian anggota keluarga untuk menjalankannya.
B.2.2. Persekutuan Firma
Perusahaan yang merupakan penggabungan dari beberapa orang. Ukurannya relatif kecil dan relatif dapat dijalankan oleh pemiliknya. Salah satu dorongan penting untuk mengembangkan perkongsian adalah untuk menggabungkan sumber daya yang dimiliki oleh masing-masing pendirinya dan atau untuk melakukan usaha di bidang yang diminati bersama.
B.2.3. Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuuan komanditer merupakan perluasan perseoranagn seperti Firma.
Persekutuan Komanditer atau Commanditer Vennoot Schaap adalah  persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih, dimana sistem keanggotaannya sebagai berikut:
a. sekutu komplementer ( General Patner)
Sekutu pimpinan atau anggota pengurus adalah anggota yang aktif, dan biasanya menyetor modal lebih besar dibanding dengan yang lain serta bertanggung jawab dalam hutang-hutang perusahaan
b. sekutu komanditer (limited patner)
sekutu komanditer adalah anggota yang pasif dalam arti anggota ini hanya menyerahkan dananya dan mempercayakan pengelolaannya kepada general Patner.
B.2.4. Perserooan Terbatas (PT)
Perusahaan yang digolongkan kepada Perseroan Terbatas adalah suatuunit kegiatan usaha yang didirikan sebagai suatu institusi badan hukum yang pendiriannya dilakukan melalui akte notaris, di mana suatu dokumen dikemukakan yang pada dasarnyamencantumkan pendirian, saham yang dikeluarkan, dannama-nama pimpinan yang akan menjalankan usaha. Pemegang saham pada Perseroan Terbatas dianggap sebagai pemilik perusahaan, tetapi tidak ikut campur dalam menjalankan kegiatan usaha.


B.2.5. Perusahaan Negara (Perusahaan terbatas negara =persero)
Persero menurut peraturan pemerintah pengganti undang undang no : 1 tahun 1969 mendefinisikan sebagai berikut:
Persero adalah semua perusahaan yang berbentuk PT dan diatur menurt kitab Undang-undang hukum dalam mana seluruh atau sebagian saham-sahamnya dimiliki oleh negara dan dipisahkan dari kekayaan negara.
B.2.6. Koperasi
Koperasi merupakan badan usaha yang tujuan utamanya bukan sekedar untuk mencari keuntungan, tetapi juga untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
B.2.7. yayasan
Yayasan merupakan suatu badan hukum. Karena harta yayasan merupakan  harta terpisah dari harta-harta pengurus-pengurusnya. Menurut peradilan dan hukum, yayasan adalah suatubadan hukum yang bisa bertindak atas nama sendiri.
B.3. Kerjasama antar perusahaan
Kerjasama antar perusahaaan timbul untuk mengurangi adanya persaingan yang tidak sehat antar sesama perusahaan.Persaingan yang timbul antar perusahaan tersebut  dapat dibedakan menjadi dua golongan:
1. Persaingan sempurna
Persaingan sempurna adalah dimana jumlah penjual dan pembeli terhadap barang yang sejenis sangat banyak dan tidak dapat mempengaruhi harga jual barang.
2. Persaingan tidak sempurna
Persaingan tidak sempurna adalah persainagan yang memungkinkan dapat mempengaruhi penentuan harga jual produksi karena barang yang dijual unik dan lain dengan barang sejenis yang lainnya disamping jumlah yang ditawarkan relatif cukup besar.
Bentuk kerjasama antar perusahaan bisa berbentuk :
1. Kartel
2. Sindikat
3. Trust
4. Join venture
5. Holding company
B.3.1. Kartel
Kartel adalah kerjasama yang terjadi antar beberapa perusahaan yang sejenis dibawah perjanjian tetapi masing-masing perusahaan masih berdiri sendiri-sendiri dan masing-masing anggota kartel mempunyai kedudukan yang sama dan waktu perjanjian hanya bersifat terbatas.
Beberapa jenis kartel:
a. Kartel produksi, kerjasama ini dilakukan untuk mengontrol jumlah hasil produksi
b. Kartel Harga, merupakan bentuk kerjasama untuk menentukan harga minimum.
c. kartel daerah, atau rayon adalah salah satu bentuk kerjasama untuk membagi daerah pemasaran.
d. Kartel kondisi (syarat), Bentuk kartel dengan tujuan untuk menetapkan perjanjian bersama dalam hal pemberian kredit, tempat penjualan,pemberian diskon dsb.

B.3.2. Sindikat
Bentuk kerjasama beberapa orang atau perusahaaan untuk melaksanakan proyek khusus.

B.3.3,4,5. Trust, Join venture, dan Holding company

C.Lokasi dan lingkungan perusahaan
C.1. Lokasi perusahaan
Lokasi perusahaan sangat penting untuk diperhatikan karena lokasi perusahaan merupakan tempatdi mana perusahaan yang mendirikan melaksanakan kegiatan oprasionalnya. Pertimbanagan yang dipakai perusahaan untuk memilih lokasi perusahaan dapat di dasarkan pada :
1. Hubungan perusahaan dengan sumber-sumber ekonomi
2. Hubungan perushaan dengan sejarah
3. hubungan perusahaan dengan pemerintah

C.2. Lingkungan perusahaan
Lingkungan perusahaan dapat dibagi 2 bagian, yaitu:
Lingkungan khusus: pesaing, teknologi, social, politik, langganan, supplier
Lingkungan umum: politik, hukum, perekonomian kebudayaan, penduduk, sumber daya alam, teknologi, demografi dsb.

                                                                                                                                                                    
Kesimpulan
perusahaan dalah suatu unit ekonomi yang diorganisasi dan dijalankan sebagai organisasi produksi yang tujuaannya untuk menggunakan dan mengkordinir sumber-sumber ekonomi dengan tujuan untuk menyediaakan barang dan jasa yang bisa memuaskan kebutuhan dengan cara yang menguntungkan.
Bentuk-bentuk perusahaan:
Pemilihan bentuk perusahaan haruslah disesuaikan dengan kegiatan yang harus dilakukan perusahaan yang akan dibentuk.Bentuk badan hukum (perusahaan) mana yang akan dipilihdipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya:
a. Jumlah modal yang dimiliki oleh para pendiri
b. Jenis usaha yang dijalankan
c. Sistem pengawasan perusahaan
d. Batas-batas tanggung jawab terhadap hutang-hutang perusahaan
e. Cara pembagian keuntungan perusahaan
f. Resiko yang dihadapi
g. Jangka waktu pendirian perusahaan
h. Peraturan pemerintah dan masyarakat,dsb.

Lokasi perusahaan sangat penting untuk diperhatikan karena lokasi perusahaan merupakan tempatdi mana perusahaan yang mendirikan melaksanakan kegiatan oprasionalnya. Pertimbanagan yang dipakai perusahaan untuk memilih lokasi perusahaan dapat di dasarkan pada :
1. Hubungan perusahaan dengan sumber-sumber ekonomi
2. Hubungan perushaan dengan sejarah
3. hubungan perusahaan dengan pemerintah



Daftar pustaka

Widiyono. Pakkana,Mukhaer.2011.Pengantar bisnis respon terhadap dinamika global;Jakarta.Mitra kencana media.
Widyatmini.1996.pengantar bisnis.;Jakarta.Universitas Gunadarma.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar