My Album


Minggu, 21 April 2013

Tugas 3 softskill


Dua kawasan dalam tata ruang pembangunan Banda Aceh
DALAM struktur tata ruang kota, Pemerintah Kota Banda Aceh telah membagi dua kawasan utama dalam penataan pembangunannya. Kedua kawasan tersebut yaitu kawasan lindung dan kawasan budidaya.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Pemkot Banda Aceh, Ramos Kam kepada ATJEHPOSTcom saat ditemui di kantornya kemarin, Selasa, 9 April 2013.
Menurutnya, dengan luas wilayah 6.136 hektar, Kota Banda Aceh dalam hal tata ruangnya telah mengarahkan pembangunannya ke wilayah selatan dari pusat kota.
“Kalau dulu pembangunan lebih berpusat di pusat kota dan daerah pesisir. Sekarang pemerintah melalui Dinas Pekerjaan Umum Bidang Tata Ruang lebih memfokuskan pada pembangunan di wilayah selatan dari pusat kota,” ujar Ramos.
Hal ini, kata Ramos, bertujuan sebagai bentuk antisipasi pemerintah terhadap bencana alam seperti tsunami yang pernah melanda Banda Aceh tahun 2004 lalu. Dari keterangannya tersebut, Ramos menjelaskan pembagian wilayah Kota Banda Aceh dalam dua kawasan merupakan usaha agar tata ruang kota Banda Aceh tidak menumpuk pada satu tempat saja. Di samping itu pula, kata dia, sebagai usaha antisipasi pemerintah terhadap kemungkinan bencana alam seperti tsunami pada tahun 2004 lalu.
Selain itu, Ramos menjelaskan kawasan lindung yang dimaksud yaitu kawasan-kawasan yang meliputi atau memiliki cagar budaya, hutan bakau, ruang terbuka hijau, dan juga kawasan sempadan sungai. Sementara kawasan budi daya terdiri dari kawasan perumahan, perdagangan dan jasa, perkantoran, pariwisata, ruang perikanan, pelayanan umum, serta ruang terbuka non hijau.
“Untuk realisasi ini, pemerintah telah membuka ruas-ruas jalan baru sehingga pembangunannya lebih terarah dan dua kawasan yang dibagi tadi jadi jelas fungsinya,” kata Ramos.
Menyangkut pembangunan suatu bangunan baru di suatu tempat dalam wilayah kota Banda Aceh, Ramos menuturkan, “Perizinan suatu bangunan yang pertama sekali dilihat kesesuaian teknisnya dengan tata ruang. Selanjutnya, ketika teknisnya sudah sesuai dengan tata ruang yang digagas pemerintah, bangunan tersebut akan ditinjau kembali dari berbagai aspek.”
Terhadap hal ini, Ramos menegaskan aspek-aspek yang dimaksud meliputi aspek sosial, budaya, agama dan aspek-aspek lain yang berhubungan dengan tatanan kehidupan masyarakat setempat. Hal ini artinya secara umum penataan tata ruang kota Banda Aceh pada dasarnya tidak hanya berbicara teknisnya saja, melainkan harus melihat juga kepada aspek sosial budaya masyarakat Kota Banda Aceh khususnya, dan masyarakat Aceh secara keseluruhan.
Sumber: ATJEHPOST.com

Tanggapan:
Menurut saya povinsi Banda Aceh perlu segera dilakaukan pembangunan daerah yang sesuai dengan tata kota yang sesuai. Dampak dari Tsunami tahun 2004 yang meluluhlantakan sebagian besar wilayah Banda Aceh harus segera dilakukan pembangunan oleh pemerintah setempat agar siklus ekonomi dan kehidupan masyarakat dapat normal kembali.
                                                                                                                

Tidak ada komentar:

Posting Komentar