Dua kawasan dalam tata ruang
pembangunan Banda Aceh
DALAM struktur tata ruang kota, Pemerintah Kota Banda
Aceh telah membagi dua kawasan utama dalam penataan pembangunannya. Kedua
kawasan tersebut yaitu kawasan lindung dan kawasan budidaya.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Pemkot Banda Aceh, Ramos Kam kepada ATJEHPOSTcom saat ditemui di kantornya kemarin, Selasa, 9 April 2013.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Pemkot Banda Aceh, Ramos Kam kepada ATJEHPOSTcom saat ditemui di kantornya kemarin, Selasa, 9 April 2013.
Menurutnya, dengan luas wilayah 6.136 hektar, Kota
Banda Aceh dalam hal tata ruangnya telah mengarahkan pembangunannya ke wilayah
selatan dari pusat kota.
“Kalau dulu pembangunan lebih berpusat di pusat kota
dan daerah pesisir. Sekarang pemerintah melalui Dinas Pekerjaan Umum Bidang
Tata Ruang lebih memfokuskan pada pembangunan di wilayah selatan dari pusat
kota,” ujar Ramos.
Hal ini, kata Ramos, bertujuan sebagai bentuk
antisipasi pemerintah terhadap bencana alam seperti tsunami yang pernah melanda
Banda Aceh tahun 2004 lalu. Dari keterangannya tersebut, Ramos menjelaskan
pembagian wilayah Kota Banda Aceh dalam dua kawasan merupakan usaha agar tata
ruang kota Banda Aceh tidak menumpuk pada satu tempat saja. Di samping itu
pula, kata dia, sebagai usaha antisipasi pemerintah terhadap kemungkinan
bencana alam seperti tsunami pada tahun 2004 lalu.
Selain itu, Ramos menjelaskan kawasan lindung yang
dimaksud yaitu kawasan-kawasan yang meliputi atau memiliki cagar budaya, hutan
bakau, ruang terbuka hijau, dan juga kawasan sempadan sungai. Sementara kawasan
budi daya terdiri dari kawasan perumahan, perdagangan dan jasa, perkantoran,
pariwisata, ruang perikanan, pelayanan umum, serta ruang terbuka non hijau.
“Untuk realisasi ini, pemerintah telah membuka
ruas-ruas jalan baru sehingga pembangunannya lebih terarah dan dua kawasan yang
dibagi tadi jadi jelas fungsinya,” kata Ramos.
Menyangkut pembangunan suatu bangunan baru di suatu
tempat dalam wilayah kota Banda Aceh, Ramos menuturkan, “Perizinan suatu
bangunan yang pertama sekali dilihat kesesuaian teknisnya dengan tata ruang.
Selanjutnya, ketika teknisnya sudah sesuai dengan tata ruang yang digagas
pemerintah, bangunan tersebut akan ditinjau kembali dari berbagai aspek.”
Terhadap hal ini, Ramos menegaskan aspek-aspek yang
dimaksud meliputi aspek sosial, budaya, agama dan aspek-aspek lain yang
berhubungan dengan tatanan kehidupan masyarakat setempat. Hal ini artinya
secara umum penataan tata ruang kota Banda Aceh pada dasarnya tidak hanya
berbicara teknisnya saja, melainkan harus melihat juga kepada aspek sosial
budaya masyarakat Kota Banda Aceh khususnya, dan masyarakat Aceh secara
keseluruhan.
Sumber: ATJEHPOST.com
Tanggapan:
Menurut
saya povinsi Banda Aceh perlu segera dilakaukan pembangunan daerah yang sesuai
dengan tata kota yang sesuai. Dampak dari Tsunami tahun 2004 yang meluluhlantakan
sebagian besar wilayah Banda Aceh harus segera dilakukan pembangunan oleh
pemerintah setempat agar siklus ekonomi dan kehidupan masyarakat dapat normal
kembali.