My Album


Minggu, 11 Mei 2014

Tugas 2_Aspek Hukum dalam Ekonomi

Corporate Social Responsibilty


Pengertian CSR
Pasal 74 Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas pada dasarnya telah mengakhiri perdebatan tentang wajib tidaknya CSR atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) bagi perusahaan perseroan terbatas.
Undang-Undang ini secara imperative menjelaskan bahwa CSR merupakan sebuah kewajiban hukum bagi perusahaan yang memenuhi kriteria yang ditetapkan Undang- Undang. TJSL yang diatur dalam UUPT 2007 diilhami oleh pandangan yang berkembang belakangan ini yang mengajarkan perseroan sebagai perusahaan yang melakukan kegiatan ditengah-tengah kehidupan masyarakat, maka perusahaan harus ikut bertanggung jawab terhadap masalah-masalah sosial yang dihadapi masyarakat setempat.
Di Indonesia, definisi CSR secara etimologis kerap diterjemahkan sebagai tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan. Namun setelah tanggal 16 Agustus 2007, CSR di Indonesia telah di atur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang mengantikan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas. CSR yang dikenal dalam Undang-Undang ini sebagaimana yang termuat dalam
Pasal 1 ayat 1, 2, 3 yang berbunyi:
1.      Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/ atau yang berkaitan dengan sumnber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
2.      Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) merupakan kewajiban perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
3.      Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.      Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diatur dengan Peraturan Pemerintah.



Dalam Pasal 74 ini banyak sekali perdebatan yang terjadi khususnya dikalangan pengusaha, sebagian masyarakat dan pengusaha merasa bahwa penerapan Pasal 74 ini menimbulkan diskriminasi karena hanya mewajibkan CSR kepada perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam, yang jadi pertanyaan adalah bagaimana dengan perusahaan yang tidak menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam, apakah tidak diwajibkan melaksanakan CSR? hal ini dijawab secara tegas oleh Putusan MK dengan melakukan pertimbangan terhadap beberapa hal yakni salah satunya adalah bahwa kerusakan sumber daya alam dan lingkungan di Indonesia telah sampai pada tingkat yang sangat mengkhawatirkan, baik untuk generasi sekarang maupun generasi yang akan datang. Oleh sebab itu, peranan negara dengan menguasai atas bumi, air, udara dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya termasuk untuk mengatur , mengusahakan, memelihara dan mengawasi, dimaksudkan agar terbangun lingkungan yang baik dan berkelanjutan (suistanable development) yang ditujukan kepada semua pemangku kepentingan (stakeholders) yang tidak boleh di abaikan. Untuk itu perlu adanya pemaparan terkait isi Pasal 74 UUPT, dimana aspek empirik hukumnya mampu dilihat secara satu persatu. Rumusan Pasal 74 UUPT dapat dijabarkan sebagai berikut:
a)               Pada ayat (1) disebutkan bahwa kewajiban pelaksanaan CSR bagi perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam ini hanya melihat pada sisi bisnis inti dari perusahaan tersebut. Walaupun perusahaan tersebut tidak melakukan eksploitasi secara langsung, tetapi selama kegiatan usahanya berdampak pada fungsi kemampuan sumber daya alam, maka perusahaan tersebut wajib melaksanakan CSR. Dengan demikian sudah jelas bahwa konsep CSR yang semula hanya merupakan kewajiban moral, maka dengan berlakunya UUPT maka akan berubah menjadi kewajiban yang dipertanggungjawabkan secara hukum. Hal tersebut dengan memperhatikan segala potensi yang ada pada lingkungan perusahaan tersebut.
b)               Pada ayat (2) disebutkan bahwa biaya pelaksanaan CSR diperhitungkan sebagai salah satu komponen biaya perusahaan. Biaya yang dikeluarkan untuk melaksanakan CSR ini seharusnya pada akhir tahun buku diperhitungkan sebagai salah satu pengeluaran perusahaan. Dalam hal ini agar dapat dijadikan sebagai biaya pengurangan pajak, maka rencana kegiatan CSR dan lingkungan yang akan dilaksanakan dan anggaran yang dibutuhkan wajib untuk dimuat atau dimasukkan ke dalam rencana kerja tahunan. Mengenai anggaran untuk pelaksanaan CSR dilakukan denagn kepatutan dan kewajaran, yaitu dengan pengertian bahwa biaya-biaya tersebut harus diatur besarnya sesuai dengan manfaat yang akan dituju dari pelaksanaan CSR itu sendiri berdasarkan kemampuan keuangan perusahaan.
c)               Pada ayat (3) disebutkan bahwa sanksi yang dikenakan bagi perusahaan yang melanggar ketentuan mengenai tanggung jawab sosial lingkungan ini adalah sanksi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang terkait. Hal tersebut berarti bahwa sanksi yang diberikan bukan sanksi karena tidak melakukan CSR menurut UUPT akan tetapi karena perusahaan mengabaikan CSR sehingga perusahaan tersebut melanggar aturan-aturan terkait bidang sosial dan lingkungan yang berlaku.
d)              Pada ayat (4) disebutkan bahwa peraturan yang memayungi peraturan CSR di Indonesia, pemerintah perlu membuat aturan pelaksananya dalam bentuk Peraturan Pemerintah ini. Pemerintah diharapkan tidak salah tafsir dalam menafsirkan CSR sehingga aturan yang dibuat nantinya justru memberatkan perusahaan dan akan menghilangkan arrti dari CSR itu sendiri. Dengan dimasukkanya CSR yang pada awalnya muncul karena kesadaran perusahaan dan lebih merupakan moral liability menjadi legal liability, walaupun sanksi yang diterima perusahaan dari UU yang terkait.









Bagaimana Cara menjalankan CSR Perusahaan
Perusahaan harus menjalakan CSR atau Coorporate social responsibility sesuai dengan uu no.40 pasal 74 tahun 2007 tentang perseroan terbatas. Yang meliputi:
1. Kewajiban dan kepatutan dalam memperhatikan alam dan sumber daya,perusahaan harus memperhatikan kondisi alam dan sumber daya sekitar dimana perusahaan tersebut berada contohnya melakukan kegiatan yang dapat mensejahterakan masyarakat dan pemeliharaan dan pemjagaan terhadap lingkungan,pemberian dana untu pemeliharaan fasilitas umum di sekitar perusahaan, pemberian beasiswa atau bantuan langsung kepada masyarakat sekitar perusahaan yang kurang mampu, ikut menjaga dan melestarikan lingkungan hidup sekitar perusahaan dengan tidak mencemari lingkungan.
2. Tanggung jawab terhadap alam sekitar, contoh bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap alam sekitar seperti tidak mencemari lingkungan, tidak menebang/merusak tanaman di sekitar perusahaan,menja dan merawat alam sekitar.
Di Indonesia program CSR membutuhkan dukungan pemerintah, kepastian hukum, dan jaminan ketertiban sosial. Pemerintah dapat mengambil peran penting tanpa harus melakukan regulasi di tengah situasi hukum dan politik saat ini. Di tengah persoalan kemiskinan dan keterbelakangan yang dialami Indonesia, pemerintah harus berperan sebagai koordinator penanganan krisis melalui CSR (Corporate Social Responsibilty). Pemerintah bisa menetapkan bidang-bidang penanganan yang menjadi fokus, dengan masukan pihak yang kompeten. Setelah itu, pemerintah memfasilitasi, mendukung, dan memberi penghargaan pada kalangan bisnis yang mau terlibat dalam upaya besar ini. Pemerintah juga dapat mengawasi proses interaksi antara pelaku bisnis dan kelompok-kelompok lain agar terjadi proses interaksi yang lebih adil dan menghindarkan proses manipulasi atau pengancaman satu pihak terhadap yang lain.




Minggu, 13 April 2014

Tugas 1_Aspek Hukum dalam Ekonomi


Perkembangan HAKI di Indonesia
Di Indonesia, HaKI mulai populer memasuki tahun 2000 sampai dengan sekarang. Tapi, ketika kepopulerannya itu sudah sampai puncaknya, grafiknya akan turun. Ketika mau turun, muncullah hukum siber (cyber), yang ternyata perkembangan dari HaKI itu sendiri. Jadi, HaKI akan terbawa terus seiring dengan ilmu-ilmu yang baru. seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang tidak pernah berhenti berinovasi.
Peraturan perundangan HaKI di Indonesia dimulai sejak masa penjajahan Belanda dengan diundangkannya Octrooi Wet No. 136 Staatsblad 1911 No. 313, Industrieel Eigendom Kolonien 1912 dan Auterswet 1912 Staatsblad 1912 No. 600.
Setelah Indonesia merdeka, Menteri Kehakiman RI mengeluarkan pengumuman No. JS 5/41 tanggal 12 Agustus 1953 dan No. JG 1/2/17 tanggal 29 Agustus 1953 tentang Pendaftaran Sementara Paten.

Pada tahun 1961, Pemerintah RI mengesahkan Undang-undang No. 21 Tahun 1961 tentang Merek. Kemudian pada tahun 1982, Pemerintah juga mengundangkan Undang-undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta. Di bidang paten, Pemerintah mengundangkan Undang-undang No. 6 Tahun 1989 tentang Paten yang mulai efektif berlaku tahun 1991. Di tahun 1992, Pemerintah mengganti Undang-undang No. 21 Tahun 1961 tentang Merek dengan Undang-undang No. 19 Tahun 1992 tentang Merek.
Sejalan dengan masuknya Indonesia sebagai anggota WTO/TRIPs dan diratifikasinya beberapa konvensi internasional di bidang HaKI sebagaimana dijelaskan dalam jawaban no. 7 di atas, maka Indonesia harus menyelaraskan peraturan perundang-undangan di bidang HaKI. Untuk itu, pada tahun 1997 Pemerintah merevisi kembali beberapa peraturan perundang-undangan di bidang HaKI, dengan mengundangkan:
- Undang-undang No. 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 7 Tahun 1987 tentang Hak Cipta;
- Undang-undang No. 13 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 6 Tahun 1989 tentang Paten;
- Undang-undang No. 14 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 19 Tahun 1992 tentang Merek;
Selain ketiga undang-undang tersebut di atas, pada tahun 2000 Pemerintah juga mengundangkan :
- Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;
- Undang-undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri;
- Undang-undang No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

Dengan pertimbangan masih perlu dilakukan penyempurnaan terhadap undang-undang tentang hak cipta, paten, dan merek yang diundangkan tahun 1997, maka ketiga undangundang tersebut telah direvisi kembali pada tahun 2001. Selanjutnya telah diundangkan:
- Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten; dan
- Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.

Pengaruh International Covention & International Pressure Terhadap Pembentukan HaKI
Pada tahun 1994, Indonesia masuk sebagai anggota WTO (World Trade Organization) dengan meratifikasi hasil Putaran Uruguay yaitu Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia). Salah satu bagian penting dari Persetujuan WTO adalah Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights Including Trade In Counterfeit Goods (TRIPs). Sejalan dengan TRIPs, Pemerintah Indonesia juga telah meratifikasi konvensi-konvensi Internasional di bidang HaKI, yaitu:
a. Paris Convention for the protection of Industrial Property and Convention Establishing the World Intellectual Property Organizations, dengan Keppres No. 15 Tahun 1997 tentang perubahan Keppres No. 24 Tahun 1979;
b. Patent Cooperation Treaty (PCT) and Regulation under the PCT, dengan Keppres No. 16 Tahun 1997;
c. Trademark Law Treaty (TML) dengan Keppres No. 17 Tahun 1997;
d. Bern Convention.for the Protection of Literary and Artistic Works dengan Keppres No. 18 Tahun 1997;
e. WIPO Copyrights Treaty (WCT) dengan KeppresNo. 19 Tahun 1997;
Memasuki milenium baru, hak kekayaan intelektual menjadi isu yang sangat penting yang selalu mendapat perhatian baik dalam forum nasional maupun internasional Dimasukkannya TRIPS dalam paket Persetujuan WTO di tahun 1994 menandakan dimulainya era baru perkembangan HaKI di seluruh dunia. Dengan demikian pada saat ini permasalahan HaKI tidak dapat dilepaskan dari dunia perdagangan dan investasi. Pentingnya HaKI dalam pembangunan ekonomi dan perdagangan telah memacu dimulainya era baru pembangunan ekonomi yang berdasar ilmu pengetahuan
.
HaKI adalah konsep hukum yang netral. Namun, sebagai pranata, HaKI juga memiliki misi. Di antaranya, menjamin perlindungan terhadap kepentingan moral dan ekonomi pemiliknya. Bagi Indonesia, pengembangan sistem HaKI telah diarahkan untuk menjadi pagar, penuntun dan sekaligus rambu bagi aktivitas industri dan lalu lintas perdagangan. Dalam skala ekonomi makro, HaKI dirancang untuk memberi energi dan motivasi kepada masyarakat untuk lebih mampu menggerakkan seluruh potensi ekonomi yang dimiliki.
Ketika menghadapi badai krisis ekonomi, HaKI terbukti dapat menjadi salah satu payung pelindung bagi para tenaga kerja yang memang benar-benar kreatif dan inovatif. Lebih dari itu, HaKI sesungguhnya dapat diberdayakan untuk mengurangi kadar ketergantungan ekonomi pada luar negeri. Bagi Indonesia, menerima globalisasi dan mengakomodasi konsepsi perlindungan HaKI tidak lantas menihilkan kepentingan nasional. Keberpihakan pada rakyat, tetap menjadi justifikasi dalam prinsip-prinsip pengaturan dan rasionalitas perlindungan berbagai bidang HaKI di tingkat nasional. Namun, semua itu harus tetap berada pada koridor hukum dan norma-norma internasional.
Dari segi hukum, sesungguhnya landasan keberpihakan pada kepentingan nasional itu telah tertata dalam berbagai pranata HaKI. Di bidang paten misalnya, monopoli penguasaan dibatasi hanya 20 tahun. Selewatnya itu, paten menjadi public domain. Artinya, klaim monopoli dihentikan dan masyarakat bebas memanfaatkan.
Di bidang merek, HaKI tegas menolak monopoli pemilikan dan penggunaan merek yang miskin reputasi. Merek serupa itu bebas digunakan dan didaftarkan orang lain sepanjang untuk komoditas dagang yang tidak sejenis. HaKI hanya memberi otoritas monopoli yang lebih ketat pada merek yang sudah menjadi tanda dagang yang terkenal. Di luar itu, masyarakat bebas menggunakan sepanjang sesuai dengan aturan. Yang pasti, permintaan pendaftaran merek ditolak bila didasari iktikad tidak baik.
Banyak pemikiran yang menawarkan tesis bahwa efektivitas UU ditentukan oleh tiga hal utama. Yaitu, kualitas perangkat perundang-undangan, tingkat kesiapan aparat penegak hukum dan derajat pemahaman masyarakat.
Pertama, dari segi kualitas perundang-undangan. Masalahnya adalah apakah materi muatan UU telah tersusun secara lengkap dan memadai, serta terstruktur dan mudah dipahami. Aturan perundang-undangan di bidang HaKI memiliki kendala dari sudut parameter ini. Hal ini terbukti dari seringnya merevisi perangkat perundangan yang telah dimiliki. UU Hak Cipta telah tiga kali direvisi. Demikian pula UU Paten dan UU Merek yang telah disempurnakan lagi setelah sebelumnya bersama-sama direvisi tahun 1997. Sebagai instrumen pengaturan yang relatif baru, bongkar pasang UU bukan hal yang tabu.
Setiap kali dilakukan revisi, setiap kali pula tertambah kekurangan-kekurangan yang dahulu tidak terpikirkan. Dalam banyak hal, revisi juga sekedar merupakan klarifikasi. Ini yang sering kali digunakan sebagai solusi atas problema pengaturan yang tidak jelas atau melahirkan multiinterpretasi.
Kedua, tingkat kesiapan aparat penegak hukum. Faktor ini melibatkan banyak pihak: polisi, jaksa, hakim, dan bahkan para pengacara. Seperti sudah sering kali dikeluhkan, sebagian dari para aktor penegakan hukum tersebut dinilai belum sepenuhnya mampu mengimplementasikan UU HaKI secara optimal. Dengan menepis berbagai kemungkinan terjadinya ‘penyimpangan’, kendala yang dihadapi memang tidak sepenuhnya berada di pundak mereka. Sistem pendidikan dan kurikulum di bangku pendidikan tinggi tidak memberikan bekal substansi yang cukup di bidang HaKI. Karenanya, dapat dipahami bila wajah penegakan hukum HaKI masih tampak kusut dan acapkali diwarnai berbagai kontroversi.
Ketiga, derajat pemahaman masyarakat. Sesungguhnya memang kurang fair menuntut masyarakat memahami sendiri aturan HaKI tanpa bimbingan yang memadai. Sebagai konsep hukum baru yang padat dengan teori lintas ilmu, HaKI memiliki kendala klasik untuk dapat dimengerti dan dipahami. Selain sistem edukasi yang kurang terakomodasi di jenjang perguruan tinggi, HaKI hanya menjadi wacana yang sangat terbatas karena kurangnya
Dari paparan di atas tampak bahwa faktor pemahaman masyarakat dan kesiapan aparat penegak hukum, memiliki korelasi yang kuat dengan kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan. Sosialisasi menjadi tingkat prakondisi bagi efektivitas penegakan hukum. Efektivitas penegakan hukum sungguh sangat dipengaruhi oleh tingkat pemahaman masyarakat dan kesiapan aparat. Semakin tinggi pemahaman masyarakat semakin tinggi pula tingkat kesadaran hukumnya. Demikian pula kondisi aparat. Semakin bulat pemahaman aparat, semakin mantap kinerja mereka di lapangan. Keduanya merupakan faktor yang menentukan. Karenanya, sosialisasi merupakan keharusan. Sosialisasi diperlukan utamanya untuk membangun pemahaman dan menumbuhkan kesadaran masyarakat. Seiring dengan itu untuk meningkatkan pemahaman dan memantapkan kemampuan aparat dalam menangani masalah HaKI.
Di antara bidang-bidang HaKI yang diobservasi, hak cipta, dan merek merupakan korban paling parah akibat pelanggaran. Terdapat empat kategori karya cipta yang banyak dibajak hak ekonominya. Data ini direpresentasi oleh karya program komputer, musik, film dan buku dari AS yang secara berturut-turut mencatat angka kerugian yang sangat signifikan. Kalkulasi kerugian berbagai komoditas tersebut telah memaksa AS menghukum Indonesia dengan menempatkannya ke dalam status priority watchlist dalam beberapa tahun terakhir ini.
Di bidang merek, pelanggaran tidak hanya menyangkut merek-merek asing. Selain merek terkenal asing, termasuk yang telah diproduksi di dalam negeri, merek-merek lokal juga tak luput dari sasaran peniruan dan pemalsuan. Di antaranya, produk rokok, tas, sandal dan sepatu, busana, parfum, arloji, alat tulis dan tinta printer, oli, dan bahkan onderdil mobil. Kasus pemalsuan yang terakhir ini terungkap lewat operasi penggerebekan terhadap sebuah toko di Jakarta Barat yang mendapatkan sejumlah besar onderdil Daihatsu palsu. Pelakunya telah ditindak dan saat ini sedang menjalani persidangan di PN Jakarta Barat.
Kasus Daihatsu tampaknya belum akan menjadi kasus terakhir. Prediksi ini muncul karena fenomena pelanggaran hukum yang masih belum dijerakan oleh sanksi pidana yang dijatuhkan. Faktor deterrent hukum masih belum mampu unjuk kekuatan. Pengadilan masih nampak setengah hati memberi sanksi. Padahal, pemalsuan sparepart bukan saja merugikan konsumen secara ekonomi, tetapi juga dapat mencelakakan dan mengancam jiwanya. Kesemuanya itu tidak disikapi dengan penuh atensi. Sebaliknya, dianggap sekedar sebagai perbuatan yang dikategorikan merugikan orang lain. Sekali lagi, tingkat kesadaran hukum masyarakat sangat menentukan. Betapapun, datangnya kesadaran itu acapkali harus dipaksakan melalui putusan pengadilan. Inilah harga yang harus dibayar untuk dapat mewujudkan penegakan hukum HaKI yang tidak hanya diperlukan untuk kepentingan pemegang HaKI, tetapi juga bagi jaminan kepastian, kenyamanan, dan keselamatan masyarakat konsumen secara keseluruhan.

                                                                                     


Proses HKI pada industry kreatif di Indonesia
Kementerian Perindustrian menargetkan penerimaan dari industri kreatif pada 2014 bisa meningkat 10% dari perolehan 2012 yang senilai Rp573,89 triliun, dan menjadi kontributor produk domestik bruto ketiga terbesar.

Menteri Perindustrian Mohamad S Hidayat menyebutkan ekonomi kreatif menempati posisi ke-7 dari 10 sektor ekonomi nasional dengan kontribusi terhadap PDB sebesar 6,9% atau Rp573,89 triliun.

“Pada tahun ini kami harapkan bisa tumbuh 10%, kalau bisa berada sampai posisi ketiga kontribusi terhadap PDB,”ujarnya dalam Peresmian Gedung Pusat Indsutri Kreatif Bali, Jumat(21/3/2014).

Dari potongan artikel di atas membuktikan semakin berkembangnya industry kreatif di Indonesia dan dari industry kreatif juga menyumbang penerimaan yang agaknya dapat dipertimbangkan. Tetapi, pada kenyataannya banyak industry kreatif di Indonesia yang masih terkendala dengan hak kekayaan intelektual atau yang biasa disebut dengan HKI dan akses menuju pasar perdagangan karena terhambat oleh pasar-pasar asing di pasar persaingan bebas seperti saat sekarang ini.
Selain HKI industry kreatif di Indonesia khususnya juga terkendala dengan belumnya mendapatkan intellectual property right atau yang biasa disebut IPR. IPR merupakan perlindungan terhadap hasil karya manusia, baik hasil karya yang berupa aktifitas dalam ilmu pengetahuan, industry, kesusastraan, dan seni.
Contohnya pada kasus kain Batik yang diakui oleh Negara tetangga sebagai warisan Negara mereka. Dengan adanya kasus tersebut bangsa Negara Indonesia sangatlah marah karena semua warga Indonesia mengetahui bahwa bataik adalah warisan budaya negeri Indonesia. Hal ini terjadi karena kain bataik pada waktu itu belum dicantumkan ke dalam hak paten Negara Indonesia, yang dimana Hak paten merupakan dasar hak intelektual di Indonesia yang di atur oleh Undang-undang pasal 14 tahun 2001 tentang hak paten. Oleh karena itu HKI sangatlah diperlukan dan diketahui oleh seluruh masyarakat di Indonesia agar tidak jadi hal serupa yang dapat merebut segala asset atau warisan budaya khusnya di Indonesia.

Sumber:1.  Buku Hukum dalam Ekonomi, edisi kedua; pengarang Elsi kartika sari,S.H.,M.H. dan Advendi Simanunsong,S.H.,M.M.