Tindak pidana perbankan terdiri atas perbuatan
pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam UU No 7/1992 tentang
perbankan,pelanggaran dimana dilarang dan
diancam dengan pidana yang dimuat dalam undang-undang itu sendiri.
Adapun tindak pidana di bidang perbankan terdiri atas perbuatan-perbuatan yang
berhubungan dengan kegiatan dalam menjalankan usaha pokok bank,sehingga
pelanggarannya biasanya diancam dengan ketentuan pidana yang termuat di luar UU
perbankan No 7 tahun 1992.
Berikut ini beberapa bentuk kejahatan perbankan:
a. Penipuan di Bidang Perkreditan (credit fraud)
Contoh misalkan ada seseorang secara sengaja mengelabui suatu bank untuk mendapatkan
kredit. Karena perbuatannya tersebut bank mengalami kerugian, yaitu dengan
timbulnya kredit macet. Biasanya penipuan perkreditan seperti ini tidak bisa
terjadi apabila tidak ada kolusi dengan pihak dari dalam bank itu sendiri.
Pihak oknum bank memberikan kemudahan kepada si pelaku dengan melakukan
penyimpangan atas ketentuan perkreditan.
b. Penggelapan Dana Masyarakat
Contoh pada kasus Bank Dwimanda dimana dana masyarakat
yang terkumpul digelapkan oleh pengelola bank tersebut dengan dibawa kaburnya
dana tersebut ke luar negeri.
c. Penyelewengan atau Penyalahgunaan Dana Masyarakat
Contoh pada kasus Bank Summa dimana pemilik bank
menyelewengkan dengan sengaja menggunakan dana masyarakat kegiatan usahanya
yang penuh spekulasi. Pengelola dan pemilik tidak mengindahkan ketentuan yang
mengatur pemberian kredit kepada kelompok usahanya. Sehingga terjadilah kredit
macet.
d. Pelanggaran Terhadap peraturan Keuanagan
Tindakan kejahatan atau
pelanggaran-pelanggaran di atas dapat dikenakan sanksi berupa sanksi administrative
berupa teguran tertulis,denda sampai pencabutan izin usaha. Oleh karena itu
kita sebagai warga Negara yang baik harus selalu patuh pada aturan dan hukum
yang berlaku, khususnya hukum yang berlaku di Indonesia.